ikl Tanya Kiyai: Perbedaan Salam dalam Salat? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai: Perbedaan Salam dalam Salat?

Share it:

Tanya Kiyai: Perbedaan Salam dalam Salat?




Pertanyaan (Heri):
Bagaimanakah seharusnya salam dalam salat? Apakah saat mengucapkan "Assalamualaikum" posisi wajah menghadap kiblat atau langsung menoleh ke kanan dan ke kiri sembari mengucapkan salam? Satu kali salam atau dua kali salam? 
Jawaban (Ustadz Muhammad Hamdi):
Ada perbedaan pendapat ulama dalam menentukan hukum mengucapkan salam sebagai penutup salat. Begitu pula dalam hal satu atau dua kali salam. 
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengucapkan salam (sebagai penutup salat) tidaklah wajib, namun sunnah. 
Argumen ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ:
إِذَا أَحْدَثَ - يَعْنِي الرَّجُلَ - وَقَدْ جَلَسَ فِي آخِرِ صَلاَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَقَدْ جَازَتْ صَلاَتُهُ
Jika seorang laki-laki duduk di akhir salatnya lalu ia berhadats sebelum ia mengucapkan salam, maka salatnya telah sempurna (HR. Tirmidzi no. 408)
Dalam mengomentari hadis ini, Imam Tirmidzi sendiri menjelaskan bahwa “sanadnya tidak begitu kuat dan ada ketidakberesan.” 
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengucapkan salam adalah wajib dengan beberapa perbedaan pendapat di dalamnya. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
Kuncinya salat adalah bersuci, diharamkan dengan takbir dan dihalalkan dengan mengucapkan salam (HR. Abu Dawud no. 618).
Mazhab Maliki berpendapat bahwa salam yang pertama hukumnya wajib bagi imam dan orang yang salat sendirian. Sedangkan salam yang kedua hukumnya tidak disunnahkan (mubah).
Adapun bagi makmum disunnahkan mengucapkan tiga kali salam, di mana salam yang pertama menoleh ke kanan, salam yang kedua ke kiri, dan salam yang ke tiga menghadap ke depan untuk menjawab salamnya imam.



Sementara itu, Mazhab Syafii berpendapat bahwa salam yang pertama hukumnya wajib, sedangkan salam yang kedua hukumnya sunnah. Hukum ini berlaku bagi semua, baik bagi imam, orang yang salat sendirian ataupun makmum. Ketika mengucapkan salam yang pertama disunnahkan menoleh ke kanan, dan ketika mengucapkan salam yang kedua disunnahkan menoleh ke kiri. 
Argumentasi ini didasarkan pada beberapa hadis di antaranya: 
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ ‏ "‏ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ‏.‏ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ‏"‏ 



Rasulullah ﷺ mengucapkan salam ke sebelah kanan beliau dan ke sebelah kirinya, Assalamu’alaikum warahmatullah, Assalamu’alaikum warahmatullah. (HR. Ibnu Majah no. 919).
Selanjutnya, Imam Nawawi mengatakan bahwa bagi yang berpendapat dengan cukup satu kali ucapan salam, maka itu dilakukan dengan menghadap ke depan (Kiblat). Akan tetapi, ulama-ulama besar mazhab Syafii, seperti Imam Al-HaramainAl-GhazaliAl-Baghawi, dan An-Nawawi itu sendiri, memilih dua kali ucapan salam dan menilainya sahih.
Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengucapkan salam, baik yang pertama ataupun yang kedua, adalah wajib (didasarkan pada HR. Abu Dawud no. 618 di atas).
Sahabat yang budiman, menurut Mazhab Hanafi mengucapkan salam (sebagai penutup salat) tidaklah wajib, namun sunnah. Adapun Mazhab Malikiberpendapat bahwa salam yang pertama hukumnya wajib bagi imam dan orang yang salat sendirian. Sedangkan salam yang kedua hukumnya tidak disunnahkan (mubah). 
Sementara bagi Mazhab Hanbali mengucapkan salam, baik yang pertama ataupun yang kedua, adalah wajib. Dan bagi Mazhab Syafii berpendapat bahwa salam yang pertama (menoleh ke kanan) hukumnya wajib, sedangkan salam yang kedua (menoleh ke kiri) hukumnya sunnah. 
Wallahu a’lam bish ash-Shawabi.
Referensi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab; An-Nawawi, Bidayatul Mujtahid; Ibn Rusyd, Mizan Al-Kubra; Abdul Wahhab Asy-Sya'rani, dan Sunan Abi Dawud; Abu Dawud As-Sijistani.




*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching