ikl Tanya Nyai: Menyikapi Istri yang Ngotot Minta Cerai? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Nyai: Menyikapi Istri yang Ngotot Minta Cerai?

Share it:

Pertanyaan (Bastian, bukan nama sebenarnya):

Rumah tangga saya berjalan tidak harmonis. Awal pernikahan kami memang diwarnai “bentrok” antara saya dan istri karena kami melakukan hubungan badan (zina) sebelum menikah. Setelah beberapa tahun, istri saya selalu memarahi saya. Setiap pulang kerja ia selalu meminta cerai  dikarenakan saya memergokinya chat (komunikasi) dengan laki-laki lain. Pertanyaan saya, bagaimanakah saya harus bertindak sesuai tuntunan syariat? Berdosakah saya bila beberapa hari ini selalu protective terhadap istri saya? Dan apakah hubungan ini wajib dipertahankan?

Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah, S.H.):

Setiap manusia tentu pernah berbuat khilaf dan dosa. Namun, Allah selalu membukakan pintu maaf bagi hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh. Umar bin Khattab ra. pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ kenapa beliau ﷺ berkenan menyalati jenazah perempuan pezina. 

Rasulullah ﷺ  bersabda:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَ؟

Sungguh ia telah benar-benar bertaubat. Andaikata taubat itu dibagikan kepada 70 penduduk Madinah niscaya cukup untuk (menghapuskan dosa-dosa) mereka. Apakah kau pernah menemukan taubat yang lebih baik dari dia (perempuan tersebut) yang telah menyerahkan hidupnya kepada Allah? (HR. Muslim no. 1696).

Menyikapi persoalan di atas, tidak masalah jika Sahabat bersikap protective dalam rangka mendidik istri selama tidak merampas hak-haknya. Karena sebagai suami, Sahabat memiliki hak ta’dib (mendidik) saat istri melakukan nusyuz (membangkang terhadap suami) dengan melakukan sesuatu yang tidak disukai suami sebagaimana dalam kasus ini yaitu chat (komunikasi) dengan lelaki lain.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, ada beberapa hal yang dapat Sahabat lakukan  dan tentunya sesuai dengan tuntunan syariat antara lain dengan membuka komunikasi sehat dan mediasi.

1. Membuka komunikasi yang baik dengan memberi nasehat dan petunjuk

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka  (QS. An-Nisa’ [4]: 34).

Hendaklah seorang suami menasehati istri dengan perkataan yang baik dan lemah lembut. Mengajaknya kembali menjadi istri yang salehah dan mengingatkannya tentang seorang suami yang boleh tidak menafkahi istri jika istri sedang nusyuz. Barangkali dengan membuka komunikasi dan nasehat yang ramah, istri berkenan membuka hatinya sehingga dapat saling mengerti satu sama lain.

2. Mediasi

Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal (QS. An-Nisa’ [4]: 34).

Dalam hal ini, Sahabat bisa mencari (juru damai) mediator yang baik dan bijak dari pihak keluarga laki-laki dan perempuan. Selain bijak, mediator yang dipilih juga hendaknya mempunyai itikad baik dalam mencari solusi masalah yang dihadapi. Penting juga untuk mencari mediator yang dihormati oleh kedua belah pihak (suami dan istri).

3. Janganlah mencari kesalahan satu sama lain

Ketika salah satu dari tahapan di atas telah dilakukan, dan istri telah kembali taat, maka saat itu juga suami dilarang untuk mencari-cari kesalahan istri yang dapat memperkeruh suasana. 

Allah berfirman:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar (QS. An-Nisa’ [4]: 34).

Tahapan-tahapan di atas merupakan ikhtiar untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sebagaimana firman Allah di atas, Allah telah memastikan akan memberikan taufik kepada pasangan yang telah didamaikan oleh mediator yang sungguh-sungguh bermaksud mendamaikan. 

Sebagai seorang suami, ada baiknya jika ikhtiar ini dibarengi dengan hal-hal yang dapat menyenangkan dan menumbuhkan cinta serta kepercayaan istri. Misalnya, meluangkan waktu untuk melakukan aktivitas yang disukai istri (misalnya, piknik dsb.) atau membelikan hadiah sesuatu yang sangat diinginkan oleh istri.  

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا

Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai (HR. Malik no. 1651, Al-Adabul Mufrad no. 612).

Selain itu, suami juga harus memastikan bahwa dirinya telah mencukupi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makan-minum), dan papan (tempat tinggal) untuk istri dan anak-anaknya. Dengan kata lain, seorang laki-laki haruslah bertanggung jawab atas keluarganya sebagai seorang suami dan ayah. Akan sulit bagi suami untuk dihormati oleh istri bila sang suami lalai dalam tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. 

Sahabat  yang budiman, berusahalah bersungguh-sungguh mempertahankan ikatan pernikahan, karena akad nikah merupakan mitsaqan ghalizhan atau ikatan yang sangat kuat dibanding akad lainnya. Semoga Allah berkenan memberikan hidayah dan membukakan solusi terbaik untuk persoalan rumah tangga Sahabat. Aamiin

Wallahu a’lam bi ash-shawabi

Referensi, Al-Fiqhu Al-Islamiyu wa Adillatuhu: 9/6.854-6.858; Shahih Muslim: 3/1.324; Shahih Al-Bukhari: 8/53: 8/174: 7/32; Tafsir Al-Baghawiy: 1/613; Al-Adab Al-Mufrad: 306.

###

*

Share it:

Hikmah

Islam

Keluarga

Kisah

news

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching