ikl MENGENAL AL-ASYBAH WA AN-NADHAIR: KITAB KAIDAH FIKIH FENOMENAL KARYA IMAM JALALUDDIN AS-SUYUTHI - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

MENGENAL AL-ASYBAH WA AN-NADHAIR: KITAB KAIDAH FIKIH FENOMENAL KARYA IMAM JALALUDDIN AS-SUYUTHI

Share it:

MENGENAL AL-ASYBAH WA AN-NADHAIR: KITAB KAIDAH FIKIH FENOMENAL KARYA IMAM JALALUDDIN AS-SUYUTHI

Imam Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H/1505 M) merupakan ulama yang dikenal produktif dalam berkarya. Sudah begitu banyak kitab karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi dari berbagai disiplin keilmuan yang memperkaya khazanah keilmuan Islam.

Al-Asybah wa an-Nadhair merupakan salah satu karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam disiplin ilmu kaidah fikih. Meskipun kitab kaidah fikih Mazhab Syafi’i semacam ini sudah banyak ditemukan sebelumnya, namun kitab Al-Asybah wa an-Nadhair ini memiliki beberapa keunggulan. Selain penulisannya lebih ringkas, pemaparan yang disampaikan dilengkapi dengan analisis kritis dan komparasi antara pendapat yang merupakan ciri khas dan kepiawaian Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Selain mukadimah dalam kitab Al-Asybah wa an-Nadhair, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menulis 7 (tujuh) pokok bahasan. Pada setiap pokok bahasan memiliki rincian penjelasan yang lebih luas. Dalam hal ini, keahlian Imam Jalaluddin As-Suyuthi semakin terlihat dalam membuat ringkasan dari berbagai literatur tanpa harus mengurangi esensi dan kualitasnya.

Tujuh pokok bahasan adalah sebagai berikut:

Pertama, 5 (lima) kaidah dasar yang menjadi rujukan semua permasalahan fikih. As-Suyuthi menjelaskan, dalam Mazhab Syafi’i, kelima kaidah dasar tersebut merupakan hasil perampingan dari 17 (tujuh belas) kaidah yang telah digagas dalam Mazhab Hanafi.

Kedua, kaidah-kaidah lain yang muncul sebagai konsekuensi dari kaidah dasar. Di sini, dibahas tentang 40 kaidah umum yang menghasilkan gambaran hukum atas kasus yang parsial.

Ketiga, kaidah-kaidah yang terdapat perbedaan di antara para ulama tentang keabsahannya. Di sini dibahas mengenai kaidah yang diperselisihkan tanpa ditarjih karena adanya ragam pandangan mengenai cabang (furu’) masalah.

Keempat, hukum-hukum yang sering terjadi dan seyogyanya diketahui oleh seorang pakar hukum (faqih). Begitu juga bagi orang yang hendak berfatwa.

Kelima, tinjauan umum pembahasan fikih. Di sini, dibahas secara singkat standar dalam persoalan fikih. Misalkan acuan umum bersuci, wudhu, tayamum, mandi, air, shalat, azan, persoalan kiblat, dan zakat.

Keenam, membahas konsep yang rancu dan perbedaan pendapat para ulama di dalamnya. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara dua istilah yang terkesan sama, padahal memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Ketujuh, tema-tema lain yang terdapat perbedaan di antara para ulama. Di sini dibahas tentang perbandingan kasus yang terjadi karena adanya kesamaan konteks dengan persoalan dalam fikih atau pun bahasa.

Hingga saat ini, kitab Al-Asybah wa an-Nadhair paling banyak dijadikan acuan dalam kajian kaidah fikih Mazhab Syafi’i. []waAllahu a’lam

Share it:

ilmu

Islam

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching