Tanya Kiyai: Mengangkat Jari Telunjuk Ketika Tahiyat?
Pertanyaan (Aldira):
Pertama, saya pernah melihat seseorang menunjuk telunjuknya saat tahiyat namun ia menggerak-gerakkan jarinya. Apakah hukum dari menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat?
Kedua, manakah yang benar antara menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat atau yang biasa saja (diam)?
Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):
Salah satu di antara sunnah-sunnah shalat adalah memberi isyarat dengan jari telunjuk, dengan cara menunjuk ke arah kiblat.
Hal ini berdasarkan hadis:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila duduk dalam tasyahhud, maka beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan mengikatkan (membuat isyarat) angka lima puluh tiga dan menunjuk dengan telunjuknya (HR. Muslim no. 580).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa tangan kanan diletakkan di atas pangkal lutut kanan, sedangkan jari-jari digenggam kecuali jari telunjuk. Jari telunjuk dibiarkan dengan posisi menunduk. Adapun posisi ibu jari menggenggam dan diletakkan di samping jari telunjuk dengan posisi ujung ibu jari diletakkan di bawah jari telunjuk.
Posisi jari seperti ini oleh orang-orang Arab terdahulu adalah kode dari angka 53. Ketika sampai pada huruf Hamzahnya kalimat “إِلَّا اللهُ”, maka jari telunjuk diangkat. Pendapat ini merupakan pendapat terkuat dari mazhab Syafii.
Sementara mazhab Hanbali berpendapat bahwa jari kelingking dan jari manis digenggam, sedangkan jari tengah dan ibu jari membuat lingkaran dan jari telunjuk menunjuk setiap menyebut nama Allah, dengan tanpa menggerak-gerakkannya.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ketika mengucapkan “لَا إِلَهَ” jari telunjuk diangkat, dan ketika mengucapkan “إِلَّا اللهُ” jari telunjuk diturunkan lagi.
Adapun mazhab Maliki berpendapat bahwa disunnahkan menggerak-gerakkan jari telunjuk ke kanan dan ke kiri dengan gerakan yang sedang. Mereka berargumentasi dengan hadis berikut:
عَنْ وائِلٍ بْنِ حَجَرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ وَصَفَ صَلَاةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَذَكَرَ وَضْعَ اليَدَيْنِ فِي التَّشَهُّدِ قَالَ ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا
Dari Wa’il bin Hajar r.a bahwa ia menyifati shalat Rasulullah ﷺ dan menyebutkan beliau meletakkan kedua tangan dalam tasyahhud. Wa’il berkata, “Kemudian beliau mengangkat jari beliau dan aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdoa dengannya (HR. Al-Baihaqi no. 132).
Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Bandaniji dan Al-Qadhi Abu At-Thayyib dari kalangan mazhab Syafii. Namun menurut Al-Baihaqi, yang dimaksud “menggerakkan” dalam hadis di atas adalah menunjuk dengan jari, bukan mengulang-ulang gerakannya.
Hal ini diperkuat dengan hadis:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memberi isyarat dengan jari beliau apabila berdoa dan tidak menggerak-gerakkannya (HR. Abu Dawud no. 989).
Sementara Imam Nawawi berkata:
الصَّحِيحُ الَّذِيْ قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهُ لَا يُحَرِّكُهَا، فَلَوْ حَرَّكَهَا كَانَ مَكْرُوهًا وَلَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ لِأنَّهُ عَمَلٌ قَلِيْلٌ
Pendapat yang sahih yang dipastikan oleh mayoritas ulama adalah bahwasanya tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk. Apabila ia menggerak-gerakkannya, maka makruh dan tidak batal shalatnya karena menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah perbuatan yang sedikit.
Simpulan Singkat
Sahabat KESAN yang budiman, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ketika mengucapkan “لَا إِلَهَ” jari telunjuk diangkat, dan ketika mengucapkan “إِلَّا اللهُ” jari telunjuk diturunkan lagi.
Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa disunnahkan menggerak-gerakkan jari telunjuk ke kanan dan ke kiri dengan gerakan yang sedang.
Sementara ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa jari telunjuk menunjuk (kiblat) setiap menyebut nama Allah, dengan tanpa menggerak-gerakkannya.
Adapun mayoritas ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa posisi jari telunjuk menunjuk ke arah kiblat tanpa harus menggerak-gerakkannya, bila menggerakkannya maka dihukumi makruh tanpa membatalkan shalat.
Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.
Referensi: Al-Majmu’: An-Nawawi, Kitab al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib al-Arba’ah; Abdurrahman Al-Jaziri, Fath al-Mu’in; Zainuddin Al-Malibari, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin; Muhammad Az-Zabidi.
*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar