ikl Tanya Kiyai: Jarak Shaf Shalat Satu Meter? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai: Jarak Shaf Shalat Satu Meter?

Share it:

Tanya Kyai: Jarak Shaf Shalat Satu Meter?

Pertanyaan (Anugerah):
Bagaimana hukumnya shalat berjamaah di masjid atau musholla dengan shaf renggang satu meter karena virus Corona?
Jawaban (Ustadz Abdul Walid & Redaksi ):
Sejak pandemi virus Covid-19 menyebar di Indonesia, pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan tidak mendekati keramaian, atau bahkan membuat perkumpulan.
Di beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus tersebut telah mengambil kebijakan untuk menutup beberapa fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran, dan bahkan rumah ibadah.
Masjid adalah salah satu tempat yang juga disarankan agar menghentikan sementara kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Meski demikian, di beberapa lokasi masih terdapat masjid-masjid yang tetap melaksanakan shalat jamaah dengan model merenggangkan shaf shalat, bahkan sampai satu meter, yang diklaim sebagai cara (paling) moderat untuk menghindari paparan virus Covid-19 tetapi tetap bisa melaksanakan shalat. 
Nah, bagaimana fikih melihat fenomena shalat berjamaah seperti itu?
Sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf dalam shalat hukumnya sunnah. Standar lurus yang dimaksud adalah dari sisi atas adalah lurusnya bahu antar jamaah, dan dari sisi bawah adalah lurusnya tumit. 
Sementara menurut Imam Ali, hukumnya tidak lagi sunnah tetapi wajib (fardhu). Ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ: 
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
Luruskan shaf shaf kalian karena lurusnya shaf bagian dari menegakkan shalat (HR: Bukhari no. 723).



Menurut Imam Ali, bila lurusnya shaf adalah bagian dari menegakkan shalat, sementara menegakkan shalat adalah wajib hukumnya, maka lurusnya shaf juga berarti wajib. Kaidah fikihnya sebagai berikut:
ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب
Sesuatu yang menjadi penyebab tidak sempurnanya suatu kewajiban, maka sesuatu itu juga dihukumi wajib. 
Lalu bagaimana dengan shaf shalat yang tetap lurus tetapi renggang (satu meter)? 
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa shaf shalat yang lurus meski renggang sudah dianggap cukup memenuhi kesempurnaan shalat berjamaah. 
Sayyid Sabiq berpendapat bahwa disunnahkan bagi imam shalat untuk memerintahkan makmum meluruskan shafnya dan mengisi shaf yang tidak rapat sebelum memulai melaksanakan shalat berjamaah (merapatkan shaf shalat hukumnya hanya sunnah). 
Dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
Rapatkanlah shaf (barisan dalam shalat berjamaah) kalian, dan dekatkanlah di antara shaf, dan luruskanlah bahu bahu kalian. Karena demi Zat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah celah shaf yang tidak rapat. Seakan-akan shaf itu lalu menjadi terputus putus. (HR. Abu Dawud no. 667).
Sementara itu, Ustadz Ma'ruf Khozin mengatakan bahwa merapatkan shaf shalat berjamaah adalah sunnah. Jika tidak rapat, maka hukumnya makruh, tapi tidak sampai membatalkan shalat. Menurutnya, polemik persoalan renggannya shaf shalat terletak pada masihkan keutamaan shalat didapatkan saat shafnya renggang?
Menurutnya, Syeikh Al-Bujairimi, ulama Mazhab Syafii, berpendapat bahwa dianjurkan agar jamaah menutup celah-celah dalam shaf shalat, tidak dianjurkan membuat barisan shaf baru sebelum yang di depan sempurna dan memberi keleluasaan bagi jamaah yang menghendakinya.
Namun, jika makmum tidak melakukan hal di atas, maka mereka dianggap melakukan hal-hal makruh dalam shalat dan mereka tidak mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
Sahabat KESAN yang budiman, dua pandangan ulama di atas tampak membingungkan. Namun, kita bisa menggunakan pendapat-pendapat tersebut, utamanya dalam kondisi seperti saat ini.
Misalnya, bagi umat yang berada di zona merah pandemi Covid-19, mereka bisa mengambil dan menerapkan fatwa yang menyatakan bahwa shaf yang renggang (tapi lurus) sudah dianggap cukup sebagai kesempurnaan shalat berjamaah (di masjid/musholla). Kalau memungkinkan, sementara waktu, beribadahlah (shalat) jamaah di rumah saja dahulu, sesuai anjuran ulama dan pemerintah.
Adapun bagi umat yang berada di zona kuning pandemi covid 19. Mereka bisa mengambil dan menerapkan fatwa yang menyatakan bahwa shaf shalat hukumnya sunnah dirapatkan sebagai kesempurnaan shalat berjamaah. 
Bagi umat yang berada di zona hijau pandemi covid 19. Mereka bisa mengambil dan menerapkan fatwa yang mengatakan bahwa shaf shalat wajib rapat sebagai kesempurnaan shalat berjamaah. Namun, jika shalat berjamaahnya dilakukan di rumah, maka shafnya tetap rapat sebagaimana biasanya.
Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.
*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching