ikl Tanya Kiyai : ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MUSHOLA - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai : ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MUSHOLA

Share it:

Tanya Kiyai : ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MUSHOLA






Assalamualaikum. Wr. Wb. 

Bagaimana hukumnya zakat mal disampaikan untuk pembangunan musholla ?

Jawab

Wa’alaikumussalam. Wr. Wb.

Terkait pentasarufan (pendistribusian) zakat mal untuk kepentingan pembangunan masjid atau musholla terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. hal ini berkaitan dengan pemahaman makna Sabilillah sebagai salah satu dari delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.

Menurut saya (KH. Marzuki Mustamar) hukumnya boleh karena harta atau Mal itu lebih fleksibel, artinya yang penting ada unsur kemaslahatan. Misalnya untuk pembangunan masjid, mushola, dan lain sebagainya, atau pembangunan jalan, karena hal tersebut bermanfaat bagi orang banyak. Pembangunan masjid dan musholla termasuk demi kemaslahatan bersama dan ini menurut ulama termasuk maksud dari Sabilillah atau meluhurkan agama Allah.


*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching