ikl Tanya Nyai : PENGHASILAN ISTRI LEBIH BANYAK DARI SUAMI - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Nyai : PENGHASILAN ISTRI LEBIH BANYAK DARI SUAMI

Share it:

PENGHASILAN ISTRI LEBIH BANYAK DARI SUAMI




Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Kyai saya ingin bertanya apabila seorang istri bekerja dan mempunyai penghasilan yang jauh lebih besar daripada suaminya, apakah suami berhak meminta atau menggunakan gaji istrinya meskipun sang istri keberatan ? Dan apakah suami berhak melarang istri untuk membantu keluarganya dengan uang gaji istri tersebut ? Apakah hukumnya jika suami menggunakan gaji istri tanpa sepengetahuan sang istri ? Terima kasih.

Jawab :

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Seorang istri yang sudah menikah nafkahnya ditanggung oleh suaminya, Allah telah menegaskan dalam firmannya : “ kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS.An-Nisa : 34)

Oleh karena itu, seorang suami bertanggung jawab dalam dalam nafkah ini. Nafkah dalam hukum Islam merupakan suatu hal yang wajib bagi laki-laki. Namun, manakala dibutuhkan, seorang wanita atau istri yang mempunyai kemampuan dimanfaatkan dengan bekerja untuk membantu suami memenuhi nafkah keluarga. Alasan istri yang bekerja bisa bermacam-macam, utamanya karena kebutuhan ekonomi dalam keluarga, namun yang harus diingat adalah jika ingin bekerja, maka seorang Istri harus mendapat izin dari suaminya. Adapun gaji atau pendapatan si istri hasil jerih payahnya adalah hak istri sepenuhnya.

Diantara sahabat dari kalangan wanita (Shahabiyah) maupun istri Rasulullah SAW ada yang mempunyai penghasilan sendiri. Istri Abdullah Bin Mas’ud bahkan dari penghasilannya bisa menghidupi keluarganya dan anak-anak yatim yang menjadi tanggungannya.

Jadi sekali lagi, hasil kerja istri adalah hak istri, suami tidak layak mengambil tanpa keridhaan istrinya. Seorang suami meski sebagai pemimpin keluarga dia tidak boleh seenaknya sendiri mengambil hak istrinya. Namun jika istri ingin memberi dengan sukarela, maka ini menjadi amal sholeh sang istri.

Namun, tentu saja seorang istri yang telah diizinkan suaminya untuk bekerja sepantasnya tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya semata. Apalagi waktu yang semestinya dia gunakan untuk melayani suami, ngerumat keluarga, dia habiskan untuk bekerja apalagi di luar rumah, maka sepantasnya dia berniat untuk membantu suami. Alangkah baiknya jika ada komunikasi yang baik pada suami istri saling memberi dan menerima itulah akhlak utama dalam perkawinan.


*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

info

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching