ikl Tanya Kiyai : DANA PHBI DIAMBIL DARI KAS MASJID - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai : DANA PHBI DIAMBIL DARI KAS MASJID

Share it:

DANA PHBI DIAMBIL DARI KAS MASJID



Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Pak kyai yang selalu dihormati Allah SWT. Saya ingin bertanya di tempat kami sedang membangun masjid kemudian ingin mengadakan PHBI (peringatan hari Besar Islam) dan dananya diambil dari uang kas masjid. Apakah hal ini diperbolehkan ?

Jawab :

Wa'alaikumsalam. Wr. Wb.

Dana yang pada awalnya hanya izin (pamit:jawa) kepada masyarakat hanya untuk membangun fisiknya masjid, maka dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk pembiayaan PHBl.

Akan tetapi kalau kotak amal di masjid itu penggunaanya agak luwes, mungkin muadzinnya, petugas kebersihan (marbot)/ guru-guru ngaji di masjid, perlu diberi gaji (bisyarah), maka bisa diambilkan dari kotak amal tersebut.

Termasuk untuk para pekerja yang membangun masjid. Dan kebutuhan-kebutuhan masjid misalnya membayar listrik, air juga bisa diambilkan dari kotak tersebut, atau kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kemakmuran masjid kalau memang memerlukan biaya juga bisa diambilkan dari kotak amal tersebut. Begitu juga untuk pembangunan masjid.

Kalau ada kotak yang memang khusus untuk pembangunan masjid maka dana tersebut tidak boleh digunakan kecuali hanya untuk pembangunan fisiknya masjid. Saya sendiri (KH. Marzuki Musytamar) member saran supaya penggunaannya masjid itu agak Ieluasa dengan cara izin kepada masyarakat kalau dana ini untuk kemaslahatan masjid dan ummat Islam. Meskipun penggunaan yang Utama untuk pembangunan masjid akan tetapi pada suatu saat pembangunan masjid sudah selesai dan dana itu terus melimpah, karena izinnya dari awal itu memang untuk kemaslahatan ummat Islam juga, mungkin suatu saat ada jama'ah kita yang hidupnya serba kekurangan dan mendapat musibah, kita bisa membantunya dari dana tersébut, atau misalnya rumah jama'ah kita ada yang roboh kita bisa meberi bantuan melalui dana tersebut dan ini semua juga termasuk dalam kategori kemaslahatan ummat.

Jadi, kalau bisa kotak amal di masjid itu jangan kita pilah-pilah misalnya dana ini khusus buat ini dan seterusnya karena pada akhirnya kita juga yang akan kesulitan. Pakailah payung besar yakni "Dana kemaslahatan masjid dan ummat Islam" yang mana dana ini dikelola oleh pihak takmir masjid.


*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching