SILANG PENDAPAT HUKUM PUASA RAJAB
Bulan Rajab merupakan nama bulan ketujuh dalam hitungan kalender Islam. Sebagaimana telah diketahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu bulan dari empat bulan yang mendapatkan kemuliaan khusus (arba’atun hurum). Tentunya sebagai bulan yang memiliki kemuliaan lebih, bulan Rajab mendapat perlakuan yang begitu istimewa. Tak heran jika di kalangan umat Islam banyak yang melakukan amalan-amalan ibadah yang secara khusus dilaksanakan saat bulan Rajab, termasuk salah satunya ialah puasa Rajab.
Di sisi lain, sebagian kalangan memiliki asumsi dan pendapat bahwa puasa Rajab tidak memiliki landasan hukum (dalil) secara spesifik. Akan tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian, karena dalam salah satu hadis yang ada dalam kitab Shahih Muslim disebutkan:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ
“Utsman bin Hakim al-Anshari berkata: Saya bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said bin Jubair menjawab: Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak berpuasa.” (HR. Muslim)[1]
Dalam kitab Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim dikutip mengenai pendapat imam an-Nawawi dalam menanggapi kasus ini:
قَالَ النَّوَوِيُّ الظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِهَذَا الِاسْتِدْلَالِ أَنَّهُ لَا نَهْيَ عَنْهُ وَلَا نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ بَلْ لَهُ حُكْمُ بَاقِي الشُّهُورِ وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ وَلَا نَهْيٌ لِعَيْنِهِ وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ وَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَرَجَبٌ أَحَدُهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Imam an-Nawawi berkata: Proses penggalian dalil yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Akan tetapi hukumnya sama dengan puasa di bulan-bulan yang lain, karena tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab, akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Dan di dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan melakukan puasa di bulan haram (bulan-bulan mulia) dan bulan Rajab termasuk salah satunya.”[2]
Dalam salah satu fatwanya, imam Ibnu as-Shalah juga menjelaskan secara terperinci mengenai anjuran puasa Rajab beserta jawaban atas dalil tandingan yang dibuat-buat untuk mengharamkan amaliah tersebut. Beliau berkata:
مَسْأَلَةٌ صَوْمُ رَجَبَ كُلُّهُ هَلْ عَلَى صَائِمِهِ إِثْمٌ أَمْ لَهُ أَجْرٌ وَفِيْ حَدِيْثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْوِيْهِ ابْنُ دِحْيَةِ الَّذِيْ كَانَ بِمصْرٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جَهَنَّمَ لَتَسْعَرُ مِن الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ لِصُوَّامِ رَجَبَ هَل صَحَّ ذَلِكَ أَمْ لَا أَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ وَلَمْ يُؤَثِّمْهُ بِذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ فِيْمَا نَعْلُمُهُ بَلَى قَالَ بَعْضُ حُفَّاظِ الْحَدِيثِ لَمْ يَثْبُتْ فِيْ فَضْلِ صَوْمِ رَجَبَ حَدِيْثٌ أَيْ فَضْلٌ خَاصٌ وَهَذَا لَا يُوْجِبُ زُهْدًا فِيْ صَوْمِهِ فِيْمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوْصِ فِيْ فَضْلِ الصَّوْمِ مُطْلَقًا وَالْحَدِيْثُ الْوَارِدُ فِيْ كِتَابِ السُّنَنِ لِأَبِيْ دَاوُدَ وَغَيْرِهِ فِيْ صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كَافٍ فِي التَّرْغِيْبِ فِي صَوْمِهِ وَأمَّا الحَدِيْثُ فِيْ تَسْعِيْرِ جَهَنَّمَ لِصُوَّامِهِ فَغَيْرُ صَحِيْحٍ وَلَا تَحِلُّ رِوَايَتُهُ وَاللهُ أَعْلَمُ
“Masalah: Apakah melakukan puasa Rajab secara keseluruhan mendapatkan pahala ataukah dosa? karena ada suatu hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Dihyah yang ada di Mesir. Ibnu Dihyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya neraka jahanam akan membara dari tahun ke tahun yang diperuntukkan bagi orang yang berpuasa Rajab. Apakah hadis itu shahih atau tidak?. Ibnu Shalah menjawab: (orang yang berpuasa Rajab) tidak ada dosa baginya. Dan yang saya ketahui tidak ada satu ulama pun yang menganggapnya dosa. Sebagian ulama yang hafal hadis mengatakan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab. Namun hal ini bukan berarti harus menghindari puasa Rajab. Adapun hadis yang ada dalam kitab Sunan Abi Dawud dan lainnya yang menjelaskan puasa di bulan-bulan yang mulia itu sudah mencukupi untuk anjuran puasa Rajab. Menaggapi hadis yang mengatakan bahwa api neraka jahanam untuk orang yang puasa Rajab, bahwa hadis tersebut tidak shahih dan dilarang untuk meriwayatkannya. waAllahu a’lam.”[3]
Dari beberapa keterangan di atas nampak jelas sekali bahwa hukum puasa Rajab adalah sunah. Hukum ini telah menjadi konsensus para ulama salaf. Hal ini dibuktikan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’iyyah yang semuanya hampir mencantumkan keterangan bahwa puasa Rajab sebagai bagian dari puasa sunah. Salah satu contoh ialah keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in karya syekh Zainuddin al-Malibari:
أَفْضَلُ الشُّهُوْرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ ثُمَّ رَجَبَ ثُمَّ الْحِجَّةُ ثُمَّ الْقَعْدَةُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ
“Bulan-bulan yang utama untuk berpuasa setelah Ramdhan adalah bulan-bulan mulia (asyhurul hurum), dan yang lebih utama dari keempat bulan itu adalah Muharram, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqo’dah, kemudian Sya’ban.”[4] []waAllahu a’lam
______________________
[1] Shahih Muslim, II/811.
[2] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, V/47.
[3] Fatawa Ibni as-Shalah, I/180.
[4] Fathul Mu’in, hlm 59, cet. al-Haromain.
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar