Pertanyaan :
Dari Jamiyyah dzikir padepokan singomanjad
Maaf kiyai saya bertanya ..
Saya bertanya dengan bahasa indonesia tidak pakai bahasa daerah jawa ala klaten ngggeh kiyai Raden mas s.hasan.. Maaf.
Jawab :
Kiyai R.m.S.
Ya boleh silahkan..
Apa pertanyaannya akan saya jawab..dan bila kurang puas dengan jawaban atau mungkin ada keraguan boleh datang ke keprabon wingit turusan jemawan.klaten.
Soal Tanya :
Jamaah dzikir
Mendengar komunikasi dan pemahaman katakanlah mungkin sepihak dan adanya mereka mereka yang mengambil pendapat pada guru atau ustadznya hingga mereka menyakini dan terkadang menyudutkan yang lain yaitu orang yang merayakan mengadakan kegiatan tersebut seperti hari kemenangan,hari peringatan khoul hingga seperti kegiatan mengenang sejarah kelahiran katakanlah Maulid..
PERTANYAAN :
pertanyaan saya untuk kiyai.. BOLEHKAH mengadakan merayakan maulid nabi saw.
Apakah termasuk sesuatu yang mengada adakan atau suatu bid"ah dan apakah termasuk menduakan mengkultuskan adanya Alloh swt.
Karna disitu ketika mengadakan maulid yang banyak dibaca solawat dan si"ir si"ir dan kajian yang menyakut sejarah nabi saw.dan hanya sekilas akhirnya saja yaitu berdoa yang menyentuh menyebut nama Alloh swt..
Trimakasih mohon maaf abapila pertanyaan saya terlalu lancang kurang adab mohon romo kiyai Raden Mas sayid hasan basri memaafkan dunia akherat..
Sekali lagi mohon maaf 🙏🏻
Agar saya dan yang hadir di majlis dzikir singomanjad yang belum faham bisa sama sama faham
Mohon penjelasan..
JAWAB
Dikupas dengan menggali dari kitab dan sumber sanad ilmu oleh :
K.Rm.S.Hasan Basri
Turusan klaten
Al mujis Asmak Rajeh Rajeh Macan Rajeh Sungai Rajeh
Dalam Kegiatan Majlis Dzikir dan Kajian Fiqih Tasawuf.
JAWAB :
Memperingati atau mengadakan Maulid nabi adalah sunnah
Dan termasuk bid"ah hasannah
Penjelasan :
1. Tidak ada kaitanya setiap perbuatan yang tidak dilakukan oleh Imam Mazhab 4 tersebut adalah di hukumi haram,
Lha.. Begini perbuatan yang ditinggalkan Nabi Muhammad SAW sendiri belum tentu haram.
Jadi ngeteniki amet sewu sekedhek kulo pendet dasar
👇
Qoaiddah Ushul Fiqh:
"ترك الشيء لا يدل على منعه“
"Meninggalkan sesuatu tidaklah menunjukkan kepada bahwa perbuatan tersebut terlarang”.
Selain itu, ketika Rasulullah SAW dan dua generasi sesudah beliau (Sahabat dan Tabiin/tabi`Tabiin) tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini mengandung IHTIMAL
kenapa perbuatan tersebut ditinggalkan apakah karena haram, ..??
atau karena menganggapnya sebagai sesuatu yang boleh saja..!! atau karena lebih mengutamakan hal -hal lainyang lebih penting...!!??
Refrensi
K.Rm.S hasan basri
Kaidah Ushul Fiqh:
"ما دخله الاحتمال سقط به الاستدلال“
"Sesuatu yang masih ada kemungkinan, maka tidak dapat dijadikan Dalil”.
Selain itu, Pelarangan sesuatu hanya dapat diketahui dengan adanya nash dari Al-Qur’an / Hadits yang melarang perbuatan tersebut, bahkan dari perintah sebaliknya, ..
tidak Bisa langsung kepada jurus haram,
TAPI hanya sampai pada taraf khilaf aula....
Refrensi
Kanjeng Raden suwok Asmak multi tester..
Allah SWT berfirman dalam SuratAl-Hasyr ayat 7 :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا.
"Apa yang didatangkan oleh Rasul, Maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah”. Tidak ada ayat atau pun hadits yang mengatakan:
ُ وما اتاكم الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا تركهُ فَانْتَهُوا.
"Apa yang didatangkan oleh Rasul maka ambillah, dan apa yang ditinggalkanya maka jauhilah”
2. Pada Memperingati Maulid Nabi SAW yang bid’ah hanyalah pada tatacara pelaksanaannya dan bukan diri memperingati Maulid Nabi itu sendiri, karena inti dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW terkandung dalam beberapa perintah. Imam Syafi’i RA berkata:
“كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف”
"Setiap perkara yang memiliki Sandaran dari syara’, Maka ia bukanlah bid’ah, Walaupun tidak dikerjakan oleh Shalaf/Shahabat”.
JADI :
Merubah satu kaifiyat amalan kebaikan yang tidak ada pembatasan khusus dari syara’ bukanlah suatu perbuatan tercela,...!!
Seumpomo Ngene
Nanging iki gambaran seng sesuai.. misalnya :
kita diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk menuntut ilmu, makapada zaman sakniki koyo ngene seperti ini, Orang membuat macam-macam Metode sistem pendidikan yang sama sekali tidak dikerjakan para oleh generasi terdahulu.koyo zaman ne poro sohabat katakanlah negitu..
Metode sistem pendidikan yang dibuat ini bukanlah perbuatan tercela...
Demikian juga kaifiyat Memperingati Maulid Nabi SAW, dilakukan dengan kaifiyat yang berbeda, maka hal semacam ini bukanlah sebuah perbuatan terlarang.
3. Imam Isma’il bin ‘Umar bin Katsir rahimahullah (774 H).
Dikisahkan dalam riwayat masyhur bahwa Imam Ibnu Katsir pernah memuji Raja al-Mudhaffar yang menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad secara besar-besaran. Imam Ibn-Katsir mengatakan :
الملك المظفر أبو سعيد كوكبري ابن زين الدين علي بن تبكتكين أحد الاجواد والسادات الكبراء والملوك الامجاد له آثار حسنة
"Raja Al-Muzhaffar Abu Sa’id Al-Kaukabari ibn Zainuddin ‘Ali bin-Tabaktakin adalah seorang dermawan, pemimpin yang besar,serta raja mulia memiliki peninggalan kecerdasan yang baik.”
Disisi lain, Imam Ibn-Katsir berkata:
وكان يعمل المولد الشريف في ربيع الاول ويحتفل به احتفالا هائلا وكان مع ذلك شهما شجاعا فاتكا بطلا عاقلا عالما عادلا رحمه الله وأكرم مثواه
"Dan dia menyelenggarakan maulid yang mulia di bulan Rabi’ul-Awwal secara besar-besaran.
Beliau juga seorang raja yang Cerdas pemberani, kesatria, pandai dan adil.
Semoga Allah SWT mengasihinya dan menempatkannya di tempat yangpaling baik”.Imam Ibnu Katsir RA, berkata:
وكان يصرف على المولد في كل سنة ثلاثمائة ألف دينار
"Ia (Raja Al-Muzhaffar) membelanjakan hartanya sebesar 3000 dinar emas untuk perayaan maulid Nabi saw setiap tahunnya”.
Kalau memang Memperingati Maulid Nabi SAW merupakan satu...
perbuatan bid’ah yang tercela,.!!
tentu saja Imam Ibnu Katsir tidak akan memuji Raja Al-Muzhaffar, dengan seorang yang alim, adil,
akan mengatakan adalah salah satu ahli bid’ah. Tapi ini tidak.
👉INGAT tentang MEngingkari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Mereka katakanlah Wahabi yaitu membuat berita Palsu dusta dengan mengatas namakan..👉
Imam Ibn-Katsir RA.
YAitu 👉 mengatakan bahwa,Imam Ibnu Katsir RA pernah menuliskan dalam Kitab Bidayah Wa An-Nihayah, Bahwa yang pertama merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah Daulah Fathimiyah yang bernasab kepada kaum Yahudi.Mufti Negeri Arab Saudi, Abdul Aziz bin-Abdullah bin-Bazz dalam
kitab Fatwanya,Hal Nahtafil,
Dia mengatakan seperti ini :
وذكر الحافظ ابن كثير فى البداية والنهاية (11/172) ان الدولة الفاطمية – العبيدية المنتسبة الى عبيد اللهبن ميمون القداح اليهودي- والتى حكمت مصر من (357هـ – 567 هـ) احدثوا احتفالات بايام كثيرة ومنها الاحتفال مولد النبي صلى الله عليه وسلم“
Imam Katsir dalam kitab al-Bidayah wa Nihayah (11/172) bahwa Daulah Fathimiyah-al-‘Uaidiyyah, nisbah kepada `Ubaid bin Maimun al-Qaddah al-Yahudi- yang berkuasa di Mesir dari :
tahun 357-567 Hijriah, mereka menciptakan beberapa perayaan, diantaranya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW”.
Mereka Pisang goreng wahaby bikin tuduhan berita Palsu atas nama Imam Ibnu Katsir.
AKAN tetapi Ketika kita membaca kitab al-Bidayah Ibn Katsir tersebut, ...??
tidak ditemukan seperti yang Orang Wahabi tuduhkan, seperti bid"ah pelarangan menduakan dan sebagainya.
TAPI malah Ibnu Katsir memuji Raja al-Muzaffaryang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.(*)
Semoga penyampaian penjabaran fiqih tanya jawab dalam majlis singomajad dapat dicerna difahami dan semoga bermanfaat untuk semua
........
kami pun siap apabila di undang bagi yang benar benar membutuhkan untuk mengisi ngaji kajian atau mengulas qo"iddul fiqiyyah dan tasawuf sesuai materi apa yang anda minta.
Akan tetapi harus berimbang dan memahami menghargai kapasitas kami ..
Sudah jelas untuk yang bisa istiqomah menggiatkan atau merintis majlis dzikir singomanjad selalu terfokus berdoa agar semua mendapat manfaat keberkahan hidup lancar rizqi jauh dari beban beban dan kebingungan hingga totalitas sehat lancar kecukupan rizqi tentram keluarganya anak soleh solikhah mudah diatur tidak ada yang nakal..
Amin..amin..
.
Sumber :
Dikupas dalam kegiatan Rotinan
Majlis dzikir padepongan singomanjad dalam ngaji kajian Fiqih Tasawuf.
..
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar