Tanya Kiyai: Shalat Tahajud tanpa Tidur?
Pertanyaan (Arman, bukan nama sebenarnya):
Bolehkah shalat tahajud tanpa tidur terlebih dahulu?
Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi & Redaksi KESAN):
Di antara shalat-shalat sunnah terdapat beberapa shalat sunnah yang pelaksanaannya dilakukan di malam hari. Melakukan shalat seperti ini dinamakan qiyam al-lail. Salah satunya adalah shalat Tahajud.
Allah berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ
Dan pada sebagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. (QS. Al-Isra’: 79)
Imam Al-Qurthubi dan Imam An-Nawawi sepakat bahwa kata “tahajud” berasal dari kata “hujud”, di mana “hujud” merupakan suatu kata yang memilki dua makna yang berlawanan, yaitu “tidur” dan “terjaga di malam hari”.
Sedangkan “tahajud” itu sendiri bermakna “terbangun setelah tidur”. Lalu “tahajud” menjadi nama salah satu shalat. Shalat ini dinamakan “tahajud” karena seseorang terbangun dari tidurnya di malam hari untuk melakukan shalat.
Al-Hajjaj bin ‘Amr Al-Mazini, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ berkata:
أَيَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنْ قَدْ تَهَجَّدَ إِنَّمَا التَّهَجُّدُ الصَّلَاةُ بَعْدَ رَقْدَةٍ، ثُمَّ الصَّلَاةُ بَعْدَ رَقْدَةٍ، ثُمَّ الصَّلَاةُ بَعْدَ رَقْدَةٍ، تِلْكَ كَانَتْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Apakah salah seorang di antara kalian mengira apabila ia mendirikan shalat di malam hari sampai subuh bahwa ia telah bertahajud? Tahajud itu adalah shalat setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Demikian itulah shalatnya Rasulullah ﷺ (HR. Thabrani no. 8670)
Sementara itu, Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya mengatakan:
وَالتَّهَجُّدُ لَا يَكُونُ إِلَّا بَعْدَ النَّوْمِ
Tidak ada Tahajud kecuali setelah tidur.
Sedangkan Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa shalat Sunnah Muthlaq yang dilakukan di malam hari itu lebih baik daripada di siang hari. Jika shalat ini dilakukan setelah tidur, maka dinamakan “Tahajud”. Pendapat ini disebut sebagai pendapat yang terkuat. Adapun terkait waktu pelaksanaannya disebutkan bahwa afdolnya dilaksanakan di sepertiga malam terakhir.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, akan Aku ampuni (HR. Bukhari no. 6321)
Meski demikian, ada pendapat lain mengatakan bahwa “tahajud” memiliki artimujanabatul hajud (menjauhi tempat tidur). Dengan demikian, semua shalat malam yang dikerjakan seseorang bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ
Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambung silaturahmi, dan kerjakan shalat malam ketika manusia sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat (HR. Ibnu Majah no. 3251).
Abu Bakr Ibn ‘Arabi menerangkan bahwa:
في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني
Makna tahajud ada tiga pendapat: pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah tidur. Ketiga, tahajud adalah shalat setelah Isya. Beliau (Abu Bakar Ibnu ‘Arabi) berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada keterangan bahwa Nabi ﷺ tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat. Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86).
Dengan demikian, ada yang mengatakan bahwa shalat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur.
Sahabat KESAN yang budiman, dari pendapat-pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat terkuat mengenai shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah tertidur, meskipun (tidurnya) hanya sebentar. Dan jika tidak tidur, sebagian ulama tidak menyebutnya sebagai shalat Tahajud, tetapi shalat malam (Qiyam Al-Lail) dan tetap berpahala dan sangat baik untuk dilakukan.
Meski begitu, ada pendapat (meski tidak begitu kuat) mengatakan bahwa shalat Tahajud boleh dikerjakan tanpa tidur sebelumnya. Mungkin pendapat ini bermanfaat bagi yang suka begadang atau yang kesulitan tidur (insomnia) dahulu sebelum shalat Tahajud. Namun sekali lagi, pendapat yang terkuat adalah melaksanakan shalat Tahajud setelah tidur meski hanya tidur sebentar dan afdol dikerjakan pada sepertiga malam terakhir.
Sebagai penutup, Sahabat KESAN dapat memilih pendapat yang dirasa paling kuat dan meyakinkan bagi Sahabat. Dan bagi Sahabat KESAN yang ingin mengerjakan shalat malam, di aplikasi KESAN sudah tersedia penanda waktu untuk menunjukkan waktu sepertiga malam terakhir.
Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.
Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an; Al-Qurthubi, Tafsir Al-Baghawi; Al-Baghawi, Al-Majmu’; An-Nawawi, dan Nihayah Az-Zain; Muhammad Nawawi Al-Bantani.
*Jika artikel di aplikasi Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. *
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar