ikl HUKUM ADEGANNYA AKTOR - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

HUKUM ADEGANNYA AKTOR

Share it:
HUKUM ADEGANNYA AKTOR.
Dalam tayangan sinetron, sering terjadi adegan pegang-pegangan, peluk-pelukan antara artis laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim. Dan bahkan juga ada adat nikah di dalam sinetron. Pertanyaan saya :
1. Bagaimanakah hukumnya adegan peluk-pelukan di dalam sinetron?
2. Apakah hukum akad nikah dalam sinetron tetap sah atau batal?
3. Apakah akad nikah dalam sinetron mempermainkan agama Islam?

Ibnu Abdul Aziz

Admin – Bapak Ibnu yang mudah-mudahan dirahmati Allah, terima kasih atas kunjungan dan kesediaanya bersama Kami kita belajar bersama. Dan sebelum menjawab pertanyaan Anda, Kami kira akan lebih mengena jika kita menyinggung tentang hiburan keluarga.

Berbicara tentang hiburan yang dinikmati keluarga kita, dalam hal ini televisi, tentu saja dewasa ini kita harus lebih berhati-hati. Karena harus diakui, prosentase tayangan yang mendidik dan tidak sangatlah berbanding terbalik, terlebih sinetron. Meskipun tidak semuanya, kenyataannya kebanyakan sinetron (setahu Kami) menampilkan adegan yang jauh dari realita. Jangankan soal tayangan mendekati realita, hal yang positif saja kebanyakan ditampilkan kurang sesuai. Misalnya karakter yang suka membaca atau kutu buku. Coba Anda perhatikan, karakter ini antara diperankan oleh tokoh yang berpenampilan “keren” dibandingkan dengan yang digambarkan culun lebih banyak mana? Padahal, bukankah membaca itu positif, tapi kenapa karakternya culun?

Begitulah kenyataannya tayangan televisi kita. Sebuah hiburan yang semestinya mampu meninggalkan hal-hal positif pada memori penonton, yang terjadi malah sebaliknya. Maka di sini, peran kepala keluarga sangatlah vital. Karena biar bagaimanapun, meskipun kepala keluarga punya tanggungjawab agar seluruh keluarganya berada pada rel yang benar, dia juga dituntut bisa membahagiakan/ memberikan hiburan pada keluarganya. Jika memang soal hiburan kepala keluarga baru bisa mampu memberikan tontonan televisi pada keluarganya, ada baiknya ketika ada pertemuan keluarga disampaikan agar mereka hendaklah lebih bisa memilih acara yang ditonton dan lebih bijak menyikapinya.

Kembali pada pertanyaan Anda. Terkait soal peluk-pelukan, kiranya harap kita terima dengan bijak bahwa soal percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, agama sangat keras melarang. Jangankan sampai peluk-pelukan, untuk saling melihat wajah tanpa ada sebuah hajat saja, mayoritas ulama Syafi’iyah menghukumi haram baik menimbulkan birahi ataupun tidak. Namun begitu menurut sebagian ulama Hanafiyah, diperbolehkan dengan catatan tidak menimbulkan birahi. Dan kiranya memang pendapat inilah yang cocok dengan negara kita. Karena memang tatap muka antar lawan jenis di negara ini bisa dipastikan tidak bisa dihindarkan. Kalau nanti sudah ada angkutan umum khusus perempuan dan laki-laki, pasar yang berbeda untuk masing-masing jenis kelamin, atau juga ruang sekolah yang dibedakan antara siswa dan siswi, mungkin akan lain ceritanya.

Maka menjawab pertanyaan Anda, jika kedua aktor yang berpelukan itu bukan mahrom, kemudian wali yang berperan dalam adegan akad nikah bukan wali asli pengantin wanitanya (tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah), maka jelas pelukan itu haram dan tentu akad nikahnya tidak sah. Tentang apakah adegan akad nikah mempermainkan agama, Kami kira tentu harus diperjelas detail adegan yang dipertontonkan itu seperti apa.

Kiranya demikian, semoga membantu dan harap maklum adanya. Untuk referensi bisa dijumpai dalam Fathal Muin Juz 3, Faidul Qodir Juz 5, Al-Mausuatu Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah Juz 31, Addarul Mukhtar (syarah Tanwirul Abshar) Juz 1, dll.
Share it:

Hukum

Islam

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching