ikl Biografi KH. Zainal Abidin Munawwir - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Biografi KH. Zainal Abidin Munawwir

Share it:
Biografi KH. Zainal Abidin Munawwir
 Daftar Isi Profil KH. Zainal Abidin Munawwi
Kelahiran
Wafat
Keluarga
Pendidikan
Aktif di Nahdlatul Ulama dan Thariqah
Ahli Fiqih
Hati-Hati dalam Menentukan Hukum
Karya-Karya
KELAHIRAN

KH. Zainal Abidin Munawwir bin KH. Muhammad Munawwir bin KH. Abdullah Rosyad bin KH. Hasan Bashori atau yang kerap disapa dengan panggilan KH. Zainal Abidin Munawwir lahir pada 31 Oktober 1931 M atau bertepatan pada 18 Jumadil Akhir 1350 H di Bantul, Yogyakarta. Beliau merupakan putra kesembilan dari pasangan KH. Munawwir dengan Ny. Hj. Khodijah (Sukistiyah).
Selain itu, KH. Zainal Abidin Munawwir terkenal sebagai ulama yang ahli dalam ilmu qiraat al-Qur’an dan dijuluki sebagai ulama ahli fiqihnya daerah Yogyakarta di masa sekarang. Beliau juga termasuk salah satu Pengasuh Pesantren al-Munawwir Krapyak

WAFAT

KH. Zainal Abidin Munawwir tutup usia pada sabtu malam, pukul 18.30, 15 Februari 2014, di ndalem beliau. Sebelumnya, beliau sempat dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kesehatan beliau yang semakin menurun. Seketika itu juga, beliau pergi kerahmatullah.
Jenazahnya  dimakamkan dipemakaman keluarga di Kampung Sorowajan, Pedukuhan Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

KELUARGA

KH. Zainal Abidin Munawwir melepas masa lajangnya dengan menikahi Ny. Hj. Ida Fatimah., M.Si, putri KH. Abdurrahman dari Bangil, pasuruan, Jawa Timur. Dari pernikahannya, beliau dikaruniai tiga anak, diantaranya, Muhammad Munawwir, khoiruzzad dan Ning Khumairo’.

PENDIDIKAN

Sejak kecil, KH. Zainal Abidin Munawwir memulai pendidikannya dengan belajar di pondok pesantren al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta yang di asuh oleh ayahnya sendiri, KH. Muhammad Munawwir. Selain itu, beliau juga belajar kepada kakak iparnya, KH. Ali Makshum.
Di bawah asuhan sang kakak ipar, semenjak kecil perkembangan keilmuan beliau ditempa dengan sangat ketat dan disiplin terutama dalam bidang ilmu fiqih.
Bahkan tak jarang beliau mendapat hukuman jika melakukan kesalahan. Hal yang sama juga berlaku untuk saudara-saudara beliau yang lain. Menurut KH. Zainal Abidin Munawwir sendiri, jika terhadap ‘ahlu bait’ KH. Ali Makshum memang sangat keras. Tidak ada waktu santai, semuanya diharuskan untuk bisa menguasai kitab-kitab kuning yang beliau ajarkan.

AKTIF DI NAHDLATUL ULAMA DAN THARIQAH

Di samping kesibukan mengajar dan menjadi pengasuh Pondok Pesantren al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, KH. Zainal Abidin juga aktif dalam berbagai organisasi baik politik, keagamaan, maupun keormasan.
Untuk organisasi politik, beliau pernah tercatat sebagai Ketua Golongan Partai Islam (1964),  anggota DPRD DIY (1967-1971), dan anggota DPRD DIY/ketua fraksi PPP (1971-1977).
Sedangkan dalam organisasi keormasan beliau pernah menjabat sebagai Pengurus Tanfidliah NU DIY (1963-1971), Pengurus Syuriah NU DIY (1971-1985), Mustasyar NU DIY (1985-1997), Pengurus Wilayah sekaligus Pengurus Besar Jam’iyyah Thariqah Mu’tabarah al-Nahdliyah
KH. Zainal Abidin Munawwir aktif dalam berbagai forum bahts al-masa’il baik tingkat kepengurusan NU tingkat cabang, wilayah, hingga muktamar. Sesuai dengan kesaksian KH. Ma’mun Muhammad Mura’i (mantan pengurus NU Sleman, dosen UIN Yoogyakarta dan Ma’had ‘Ali) saat diadakannya muktamar NU ke 31 di Donuhudan, Solo, jawa tengah, “Salah satu kiai sepuh yang aktif dalam arena bahtsul masa’il adalah KH. Zainal Abidin Munawir, susah rasanya mencari profil kiai sepuh seperti beliau.”

AHLI FIQIH

KH. Zainal Abidin Munawwir merupakan salah satu sosok kiai yang sangat ahli dalam ilmu fiqih.
Banyak sekali contoh dan peristiwa yang dapat dijadikan tauladan tentang bagaimana cara memegang teguh ilmu fiqh, di tengah gempuran globalisasi. Salah satu contoh adalah ketika di sekitar jalan pondok ketika itu diberi patung.
KH. Zainal Abidin Munawwir memanggil beberapa santri senior untuk menghadap ke ndalem. Kiai berpendapat bahwa hukum melihat patung apalagi membuatnya adalah haram. Beliau pun menyuruh para santrinya untuk mendatangi si pembuat patung untuk mengatakan padanya agar tidak menaruhnya dipinggir jalan. Jika tidak, maka para santri siap untuk memindahkannya atau paling tidak menutupinya dengan kain agar tidak terlihat orang yang lewat.
Tak disangka, setelah para santri mengutarakan maksud Kiai Zainal, si pembuat patung marah besar bahkan mengancam akan menggempur pondok dan melaporkan ke pengadilan. Kiai Zainal tetap pada pendiriannya, bahwa patung itu harus dipindah atau pun menutupinya dengan kain. Akhirnya para santri pun mendatangi si pembuat patung kedua kalinya. Si pembuat patung akhirnya mengalah meski sebelumnya harus bernegoisasi dengan alot.
Tidak hanya dalam lingkup luar, keteguhan beliau dalam memegang hukum fiqih juga diterapkan pada keluarga beliau. Salah satu contoh ketika istri beliau Hj. Ida Fatimah M.Si membeli bantalan kursi mobil yang kebetulan terdapat boneka yang berbentuk kucing. Melihat itu, KH. Zainal Abidin Munawwir pun langsung memotong kepala boneka itu dan menghilangkannya. “Waduh, harganya mahal kok dirusak, kenapa kepala bonekanya dihilangkan”, tanya Hj. Ida. Kemudian dijawab oleh Kiai Zainal bahwa jika kepalanya hilang tidak apa-apa karena sudah tidak sempurna, mau diberi nyawa pun tetap tidak akan bisa hidup seperti umumnya.

HATI-HATI DALAM MENENTUKAN HUKUM

KH. Zainal Abidin Munawwir adalah tipikal ulama yang tidak mau sembrono dalam menentukan hukum. Selalu hati-hati dan tanya sana-sini untuk menentukan hukum yang pasti. Salah satu contoh ketika ingin menentukan awal bulan Ramadhan atau pun Syawal, beliau tidak akan mantap dalam mengambil keputusan walaupun telah ada seorang saksi yang telah disumpah mellihat hilal.
Beliau akan menanyakan pula pada saksi tersebut tentang berbagai aspek yang terkait dengan ru’yah al–hilal. Tidak puas sampai disitu, beliau kemudian bertanya pada ulama daerah lain yang umumnya proses penentuan awal bulan di situ berhasil. Hal ini bukan berarti was-was, tapi karena wujud kehati-hatian beliau dalam menentukan hukum agama, agar tidak timbul suatu masalah dikemudian harinya.

KARYA-KARYA

Sebagaimana para ulama besar lainnya, beliau juga merupakan sosok kiai yang aktif dan produktif  dalam dunia menulis. Di antara karya beliau adalah kitab Tarikh Hadlarah yang menerangkan tentang sejarah peradaban Islam, kitab Al-Ta’rif bi Ahli Sunnah wa al-Jama’ah menerangkan tentang akidah Ahlussunnah dan sejarah kemunculannya.
Kitab Wadlaif al-Muta’alim, Kutaib Gharib al-Nadlir Bi Kasyf Min Mas’uliyat al-Muta’alim Bahtsan Fiqhiyyan yang menerangkan tentang cara menuntut ilmu dan beberapa permasalahannya menurut perspektif fiqih. Dan yang terakhir adalah kitab Manasik Haji. Dengan dibantu oleh KH. Ali Maksum, beliau juga merupakan editor dari Kamus Al-Munawwir karya saudaranya KH. Warson Munawwir.
Share it:

Islam

Kisah

Tokoh

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching