ikl Tanya Nyai : Bagaimana Hukum Walimah Khitan bagi Anak Perempuan? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Nyai : Bagaimana Hukum Walimah Khitan bagi Anak Perempuan?

Share it:

Tidak sedikit warga yang menjadikan sunatan sebagai pesta yang meriah. Kalau yang dikhitan atau sunat adalah perempuan, bagaimana hukumnya? Bahwa suatu ketika ada kawan yang bertanya di tempatnya yang sering mengadakan acara pesta atau kenduri atau selamatan sunatan bagi anak perempuan. Yang ingin dia tanyakan bagaimana hukum mengadakan pesta atau kenduri atau selamatan sunatan bagi anak perempuan?

Walimah khitan pada dasarnya adalah lebih merupakan ekspresi rasa syukur. Sepanjang yang kami ketahui kebiasaan yang berlaku di masyarakat kita adalah walimah khitan anak laki-laki. Kami jarangan mendengar adanya walimah khitan perempuan.

Pertanyaan di atas menarik karena mencoba untuk menanyakan walimah khitan perempuan. Meskipun praktik walimah tersebut jarang terdengar di tengah masyarakat Muslim. Namun di sinilah menariknya pembahasan dalam kesempatan ini.

Pada prinsipnya mengadakan walimah khitan menurut Madzhab Syafii adalah sunah. Tetapi apakah ini juga berlaku bagi walimah khitan perempuan? Dalam hal ini tentu para para pakar fikih tidak tinggal diam untuk memberikan jawaban terhadap hal tersebut.

Sebut saja misalnya Al-Adzra’i, salah seorang ulama terkemuka dari kalangan Madzhab Syafii memberikan komentar terkait soal walimah khitan perempuan. Menurutnya, kesunahan walimah khitan untuk anak laki-laki. Alasan yang dibangun untuk mengukuhkan pandangan ini adalah bahwa perempuan cenderung lebih tertutup dan pemalu dalam memublikasikan khitannya.

Artinya, Menurut Al-Adzra’i bahwa pendapat yang zhahir adalah kesunahan walimah khitan itu berlaku untuk khitan laki-laki bukan perempuan karena perempuan cenderung tertutup dan pemalu ketika memublikasikan khitannya. Dimungkinkan bahwa kesunahan publikasi khitan (walimah) perempuan disunahkan hanya terbatas pada kalangan perempuan sendiri, (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, tt, juz III, halaman 245).

Penjelasan singkat ini mengandaikan bahwa hukum walimah khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah sunah. Hanya saja kesunahan untuk perempuan adalah tidak dipublikasikan.

Dengan kata lain dilakukan secara tertutup dan terbatas hanya pada kalangan mereka sendiri. Sedangkan kesunahan memublikasikan walimah khitan laki-laki bukan berarti disunahhkan juga dipublikasikan di kalangan perempuan.

Artinya, Disunahkan memublikasikan khitan laki-laki dan menyembunyikan khitan perempuan dari kalangan laki-laki bukan kalangan perempuan. Namun hal ini bukan berarti kesunahan mengadakan walimah khitan laki-laki berarti juga disunahkan memublikasikan di kalangan perempuan, (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Fikr, halaman 358).

Share it:

Hukum

Islam

news

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching