Benarkah Hormat Bendera Merah Putih Syirik?
Sebagian kelompok Islam mengklaim dan menuduh bahwa hormat bendera merah putih adalah tindakan yang dilarang. Mereka menganggap bahwa hormat bendera merah putih termasuk tindakan mengagungkan makhluk yang berlebih-lebihan sehingga termasuk perilaku syirik (menyekutukan Allah SWT).
Untuk menjawab tuduhan semacam ini, perlu kiranya untuk memahami esensi yang ada dalam penghormatan kepada bendera merah putih. Karena pada dasarnya, hormat bendera merupakan tindakan menanamkan nasionalisme, rasa cinta tanah air, sebagaimana rasa cinta Rasulullah SAW pada kota Madinah. Sebagaimana sebuah hadis dalam kitab Shahih al-Bukhari juz III halaman 23:
كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ، فَنَظَرَ إِلَى جُدُرَاتِ المَدِينَةِ، أَوْضَعَ رَاحِلَتَهُ وَإِنْ كَانَ عَلَى دَابَّةٍ حَرَّكَهَا مِنْ حُبِّهَا
“Ketika Rasulullah SAW pulang dari perjalanan dan melihat dinding kota Madinah, maka beliau mempercepat lajunya. Dan bila mengendarai tunggangan, maka beliau menggerak-gerakkan karena cintanya kepada Madinah.” (HR. al-Bukhari)
Substansi kandungan hadis tersebut dikemukakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolani dalam kitabnya, Fath al-Bari. Ia menegaskan bahwa “Dalam hadis itu terdapat petunjuk atas keutamaan Madinah dan disyariatkannya mencintai tanah air serta merindukannya”. (Fath al-Bari, III/705)
Di sisi lain, tuduhan syirik tidaklah tepat apabila ditujukan kepada aktivitas yang tidak mengandung unsur ritual penghambaan. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Fatwa Al-Azhar:
فَتَحِيَّةُ الْعَلَمِ بِالنَّشِيْدِ أَوِ الْإِشَارَةِ بِالْيَدِ فِى وَضْعِ مُعَيَّنٍ إِشْعَارٌ بِالْوَلَاءِ لِلْوَطَنِ وَالاْلِتْفِاَفِ حَوْلَ قِيَادَتِهِ وَالْحِرْصِ عَلَى حِمَايَتِهِ ، وَذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِى مَفْهُوْمِ الْعِبَادَةِ لَهُ ، فَلَيْسَ فِيْهَا صَلَاةٌ وَلَا ذِكْرٌ حَتَّى يُقَالَ : إِنَّهَا بِدْعَةٌ أوَ تَقَرُّبٌ إِلَى غَيْرِ اللهِ
“Hormat bendera dengan lagu (kebangsaan) atau dengan isyarat tangan yang diletakkan di anggota tubuh tertentu (misalnya kepala) merupakan bentuk cinta negara, bersatu dalam kepemimpinannya dan komitmen menjaganya. Hal tersebut tidaklah masuk dalam kategori ibadah, karena di dalamnya tidak ada salat dan dzikir, sehingga dikatakan “ini perilaku bid’ah atau mendekatkan diri kepada selain Allah.” (Fatawa al-Azhar, X/221)
Dengan demikian, sudah jelas bahwa hormat bendera merah putih bukanlah perilaku syirik karena tidak terdapat unsur ibadah dan tidak pula ada unsur menyekutukan Allah di dalamnya. Hormat bendera merah putih murni sebagai bentuk cinta tanah air sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam hadisnya. []waAllahu a’lam
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar