Sinergi Ulama dan Umara.
Secara kodrati, manusia membutuhkan makan, minum dan kebutuhan jasmani lainnya. Ditinjau dari segi emosi, manusia menginginkan rasa aman, tenteram dan bahagia. Dari segi sosial, manusia cenderung untuk bersama, berkumpul dan bermasyarakat.
Dorongan mental manusia menginginkan ilmu pengetahuan dan pengalaman. Dengan spiritual, manusia membutuhkan atau memerlukan satu kekuatan diluar dirinya yang sifatnya gaib, yaitu Dzat Yang Maha Kuasa.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut mutlak untuk diperoleh dan dipenuhi. Jika ada diantaranya yang tidak terpenuhi, maka akan memberikan efek kurang baik, karena kebutuhan itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Adanya berbagai macam dorongan ini, terutama dorongan yang bersifat spiritual menunjukkan bahwa secara kodrati manusia mempunyai cetak dasar untuk percaya kepada Tuhan. Jika ada manusia yang mengaku tidak percaya kepada tuhan, maka manusia tersebut telah mengingkari kodratnya, mengingkari fitrahnya.
Dalam banyak hal memang seorang manusia tidak perlu membuat jalan sendiri untuk memecahkan suatu masalahnya, ia cukup melihat bagaimana orang lain menyikapi dan menyelesaikan masalah itu, dan kemudian ia tinggal mencontohnya.
namun disaat yang lain, manusia benar-benar tidak punya pilihan sama sekali hingga ia benar-benar sadar bahwa ia telah jatuh dan tidak mungkin bangkit lagi. Keadaan-keadaan tersebut riil terjadi dalam diri manusia.
Hal ini terjadi karena alam bawah sadar manusia tidak bisa menyangkal adanya kebutuhan terhadap Dzat yang transenden, sebagai sandaran diri manusia ketika dirinya tidak menemukan jawaban sebagai jalan keluar menyangkut keterbatasan dirinya.
Manusia selalu mempunyai pengharapan sebagai refleksi keterbatasan dirinya dan mengharap terhadap suatu Dzat yang lebih mampu untuk menolong, sebagai contoh, setiap orang pernah berkata “mudah-mudahan selamat” dan “semoga mendapatkan rejeki yang banyak”.
Atas dasar inilah kebutuhan manusia atas tuhan mutlak diperlukan. Sebagaimana dalam firman Allah :
وَإِذَا مَسَّ الْإِنْسَانَ الضُّرُّ دَعَانَا لِجَنْبِهِ أَوْ قَاعِدًا أَوْ قَائِمًا فَلَمَّا كَشَفْنَا عَنْهُ ضُرَّهُ مَرَّ كَأَنْ لَمْ يَدْعُنَا إِلَىٰ ضُرٍّ مَسَّهُ ۚ كَذَٰلِكَ زُيِّنَ لِلْمُسْرِفِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya : “Dan apabila manusia ditimpa bahaya dia berdoa kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri, tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui (jalannya yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdoa kepada Kami untuk (menghilangkan) bahaya yang telah menimpanya. Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” (Q.S Yunus : 12)
Dari kepercayaan tuhan inilah agama mulai terlembagakan, karena sudah terbentuknya sebuah konsep agama, yaitu berupa manusia (penyembah), Tuhan (yang disembah) dan sebuah aturan ataupun qanun. Beragama berarti mempercayai hal gaib dan sakral beserta aturan yang mengikat secara individual maupun komunal.
Dengan agama serta penghayatan dan perealisasiannya secara totalitas, maka moralitas manusia akan terbangun. Hal ini dikarenakan prinsip seluruh agama mengajarkan kebaikan baik secara vertikal maupun horizontal.
Agama mampu menghadirkan dampak individual dalam bentuk ketenangan jiwa, kerelaan hati, spirit berbuat baik dan benar dalam rangka pengabdian, sehingga menjadi sesuatu yang mendasar dalam bingkai hubungan antara pencipta dan makhluk.
Sedangkan dalam ranah komunal, agama mampu membangun struktur hubungan kemasyarakatan yang harmonis dan sehat dengan prinsip kebersamaan dalam hubungan horizontal sebagai sesama makhluk tuhan.
Maka idealnya agama bisa menjadi jembatan dalam menampung dan menerjemahkan kearifan universal dalam tatanan komunitas setiap masyarakat, yaitu dengan keselarasan dan keharmonisan hubungan antara individu dapat diraih.
Dari pemaparan tersebut tidaklah mengherankan jika aspek kehidupan beragama tidak hanya ditemukan dalam setiap masyarakat, tetapi juga berinteraksi secara signifikan dengan institusi budaya yang lain.
Ekspresi religius ditemukan dalam dalam budaya material, perilaku manusia, nilai, moral, sistem keluarga, ekonomi, hukum, politik, pengobatan, sains, teknologi, seni, pembrontakan, perang dan lainnya. Hal ini karena pengaruh dan implikasi agama sangatlah luas bahkan merasuk dalam kehidupan manusia.
Secara individual agama berfungsi sebagai sumber kekuatan moral yang ampuh. Ajaran agama mendorong orang berbuat baik. Menjauhkan diri dari kejahatan dan hawa nafsu, mengejar ketentraman dan keselamatan didunia maupun akhirat.
Karena agama selalu memotivasi orang untuk mengamalkan kebaikan kepada sesama dalam semangat mengabdi kepada Yang Maha Kuasa.
Manusia sendiri pada dasarnya memiliki fitrah untuk menyukai hal yang baik dan membenci hal buruk. Atas dasar inilah manusia membutuhkan sebuah petunjuk yang mampu memfilter semua kebaikan yang memang benar-benar mendatangkan maslahat yang hakiki bagi kedepannya.
petunjuk itulah yang dimaksud dengan istilah agama. Oleh karena itu untuk mengetahui dari istilah agama kita memerlukan seorang ulama yang mengarahkan dalam beragama, pula membutuhkan umara, sebab ulama dan umara merupakan instrumen penting dalam kehidupan manusia.
Ulama betapapun besar dan banyaknya tugas mereka, tetap saja mereka tidak boleh terpisah dari unsur penting lainnya, yakni umara. Keterkaitan mereka dengan para ulama sangatlah erat dan memiliki hubungan horizontal yang kokoh dalam menjalankan peran-perannya.
Peran ulama sendiri adalah menjaga syariat dari penyelewengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mis-interpretasi dari orang-orang bodoh. Rasulullah Saw. Bersabda ;
العلماء أمناء الله على خلقه
“Ulama adalah kepercayaan Allah atas makhluknya”
Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir mengatakan ; “kepercayaan” sebagai bentuk penjagaan ulama terhadap syariat dari distorsi takwil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, mereka selalu bersikukuh dalam memegang masalah-masalah agama.
Selanjutnya ulama sebagai pengemban tugas para Rasul. Rasulullah Saw. Bersabda ;
العلماء أمناءامتي
“Para ulama adalah kepercayaan umatku”
Para ulama mempunyai tugas seperti halnya para Rasul yakni tugas menjaga ilmu dan menyebarkan kepada umat, amar ma’ruf nahi munkar. Ulama didepan umatnya diibaratkan seperti dokter dihadapan pasien, mengerti kondisi dan berapa kadar dosis obat dan sebagainya.
Sehingga dalam menyebarkan ilmu dan beramar ma’ruf nahi munkar, idealnya ulama juga harus mengerti keadaan umat secara menyeluruh. Lalu ulama juga sebagai suri tauladan bagi umat dalam perkataan dan perbuatan. Rasulullah Saw. Besabda ;
العلماء قادة والمتقون سادة ومجالستهم زيادة
“para ulama adalah penuntun, orang bertakwa adalah para pemimpin, majelis mereka adalah tambahan kebaikan”
Ulama mempunyai kewajiban menuntun, mendidik umat untuk mengetahui dan melaksanakan hukum-hukum syariat serta menjaga umat agar selalu lurus dijalan Allah Swt. Karena hanya dengan ilmu seseorang dapat mengetahui rahasia penciptaan. Sehingga dengan ilmu pula manusia dapat senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah dianugerahkan.
Kemudian ulama pula sebagai rujukan umat dalam hal hukum-hukum syariat. konsensus mengenai keputusan sebuah hukum hanya diperbolehkan dari kalangan ulama. Karena para ulamalah yang dapat menggali hukum dari al-Quran dan Hadis.
Disisi lain, ulama dengan hati yang jernih dan pandangan yang jauh tentang kemaslahatan umat, mereka selalu menjadi rujukan dalam keadaan apapun. Namun, ada kaitannya pula dengan perannya umara. Umara adalah pemimpin untuk melayani, melindungi dan mengarahkan seluruh yang ada didalam negara, baik rakyat, keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara tersebut.
Dengan demikian, memilih umara merupakan pokok, untuk menjamin berlangsungnya kehidupan manusia. Yang selaras dengan tujuan syariat, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia. Yang meliputi, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa dan kehormatan, keselamatan akal, keselamatan keturunan, dan keselamatan hak milik.
Maslahat pada asalnya merupakan ungkapan tentang menarik manfaat dan penolak bahaya. Dan yang dimaksud dalam statemen ini bukan mewujudkan kehidupan mereka. Tetapi yang kami maksud tentang maslahat adalah proteksi (perlindungan) terhadap tujuan hukum yang ada lima tersebut.
Sehingga segala prinsip yang menjamin terlindungnya lima prinsip tersebut disebut maslahat. Sedangkan semua tindakan yang mengabaikan prinsip tujuan tersebut disebut kerusakan dan menolak kerusakan itu juga maslahat.
Oleh karena adanya umara itu juga sejalan dengan prinsip syariat (baca : ulama) maka dalam kitab-kitab tauhid Aswaja menegaskan bahwa menegakkan umara hukumnya wajib syar’i, karena Allah Swt. Sendiri yang telah menginstruksikan untuk mentaati hukum al-Quran, Sunnah dan pemerinah.
Walaupun membentuk umara itu wajib, tetapi tidak ada ketentuan seperti apa umara yang harus ditegakkan. Apakah berdasarkan syariat islam atau berdasar kesepakatan warga negara. Rasulullah sendiri ketika berada di Madinah tidak membentuk Umara Islam.
Oleh karena itu tugas utama kita adalah kesetiaan pada dua orang tersebut. Kesetiaan merupakan harga mati. Bukan demi keluhuran mereka berdua, tetapi demi tercapainya cita-cita bersama dan kemajuan negara.
Kalau ketaatan negara bersifat mutlak, sebaliknya, kesetiaan rakyat pada dua orang tersebut tidaklah buta. Kesetiaan itu hendaknya dipertimbangkan, karena seringkali pemerintah menghianati kepercayaan rakyat. Artinya kesetiaan dan loyalitas kita kepada keduanya sebatas pada permasalahan yang bersifat positif dan tidak melanggar syariat.
Bagaimana dengan indonesia kita ini?
Semarak wacana formalisasi syariat dan ide khilafah telah sampai pada tahap pro-kontra yang cukup tajam. Ironisnya, sejauh ini nuansa argumentasi yang dibangun kedua pihak terkesan tidak lagi diproyeksikan untuk berusaha meyakinkan pihak lain
Jika memang disepakati formalisasi syariat, maka teori syariat manakah yang akan diterapkan? Apakah Madzhab Salafi-Wahabi di Saudi Arabia yang mencabut ajaran-ajaran sebagaimana amaliah kaum Aswaja? Atau Madzhab Syiah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat islam, menghancurkan masjid-masjid Aswaja? Kemudian pemerintah yng berkuasa melakukan semua itu lagi-lagi atas nama agama.
Pertimbangan-pertimbangan diatas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan khilafah akan membuahkan konsekuensi tersendiri, bukan hanya menyangkut penampilan wajah islam, namun juga menyangkut masyarakat, yang akan terseret pada konflik dan ketegangan dengan elemen bangsa yang lain.
Sebab mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dalam aspek sosial, politik, ekonomi dan keamanan negara dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jamaah, menghindari madlarat jauh lebih penting daripada mendapatkan sedikit kemaslahatan.
Sebaliknya, walaupun tidak mendapatkan sedikit kemaslahatan tetapi dapat menghindari kemudlaratan yang lebih besar merupakan sebuah kemaslahatan yang besar. Wallahu A’lam[]
__________________
Oleh : Miftahul Jannah
Asal : Bekasi
Kamar : A.05, P3HM
Kelas : 1 Tsn bagian A
Sebagai Juara Ketiga Lomba Menulis Santri yang diadakan Lirboyo.net dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2018 kategori santri putra.
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar