ikl TANYA KIYAI : HUKUM MENGGELAR AKAD NIKAH DI MASJID. - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

TANYA KIYAI : HUKUM MENGGELAR AKAD NIKAH DI MASJID.

Share it:
HUKUM MENGGELAR AKAD NIKAH DI MASJID.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Banyak sekali kita temui prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masjid. Sebenarnya, apakah hal tersebut dianjurkan? Dan apabila dianjurkan, apakah keutamaannya? Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Setiawan, Bengkulu)

________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Pernikahan merupakan ibadah sakral dalam kehidupan setiap orang. Mereka selalu menginginkan pernikahannya menjadi berkah, salah satunya dengan melangsungkan akad nikah di masjid. Dalam hal ini, secara tegas Rasulullah Saw. telah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah Ra.:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR. At-Thirmidzi)

Dari legalitas hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa melaksanakan akad nikah di masjid hukumnya sunah. Sebagaimana penjelasan Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi:

وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَهُوَ إِمَّا لِأَنَّهُ أَدْعَى لِلْإِعْلَانِ أَوْ لِحُصُولِ بَرَكَةِ الْمَكَانِ

““Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih maksimal dalam menampakkan pernikahan dan untuk mendapatkan keberkahan tempatnya.”[1]

 Syekh Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati pun menegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ مُبَالَغَةً فِي إِظْهَارِهِ وَاشْتِهَارِهِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ مَحَافِلِ الْخَيْرِ وَالْفَضْلِ.

“Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih menampakkan dan memasyhurkan pernikahan. Dan karena sesungguhnya masjid adalah tempat yang lebih utama dalam mengadakan perkumpulan yang baik.”[2]

Dengan demikian, akad nikah di masjid sangat dianjurkan. Namun dengan catatan harus tetap menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di dalamnya, seperti mengganggu aktivitas ibadah orang lain, tidak membuat kegaduhan, dan semacamnya. Begitu juga boleh acara makan-makan namun tetap menjaga kebersihan serta kehormatan masjid. Apabila tidak bisa, maka sebaiknya yang dilakukan di masjid hanya akad nikahnya saja, sebagaimana penuturan sebagian ulama Madzhab Maliki. Untuk rangkaian acara lain dilakukan di luar masjid.[3] []waAllahu a’lam

[1] Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi, IV/178

[2] Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati, I’anah at-Thalibin, III/316

[3] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XXXVII/214
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching