ikl Tanya Kiai: Menikah Ulang Setelah Masuk Islam? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiai: Menikah Ulang Setelah Masuk Islam?

Share it:

Pertanyaan (Saiful, bukan nama sebenarnya):

Ada seorang perempuan muslim rela keluar dari agamanya karena menikah dengan lelaki non-muslim. Setelah usia pernikahan menginjak tahun ke empat, dan telah lahir anak pertama, mereka memutuskan untuk masuk Islam. Bagaimana hukum pernikahan mereka setelah masuk Islam?

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):

Pernikahan merupakan salah satu ikatan yang diatur dalam syariat Islam. Agama selain Islam pun mengajarkan pernikahan sebagai sebuah “tali pengikat” yang sah antara sepasang laki-laki dan perempuan. 

Dalam agama Islam, calon suami dan calon istri disyaratkan harus beragama Islam. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur demikian. Jika tidak, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan bersedia mengakui dan mencatat pernikahan tersebut.

Namun, apabila ada pasangan suami istri non-muslim yang keduanya masuk Islam, maka pernikahan mereka tetap sah. Mereka tidak perlu memperbarui akad nikah mereka secara Islam. 

Ulama Syafii Imam An-Nawawi berkata:

أَسْلَمَ كِتَابِيٌّ أَوْ غَيْرُهُ وَتَحْتَهُ كِتَابِيَّةٌ دَامَ نِكَاحُهُ أَوْ وَثَنِيَّةٌ أَوْ مَجُوسِيَّةٌ فَتَخَلَّفَتْ قَبْلَ دُخُولٍ تَنَجَّزَتْ الْفُرْقَةُ أَوْ بَعْدَهُ وَأَسْلَمَتْ فِي الْعِدَّةِ دَامَ نِكَاحُهُ وَإِلَّا فَالْفُرْقَةُ مِنْ حِينِ إسْلَامِهِ.

Jika seorang suami yang Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) atau (agama) lainnya masuk Islam, dan di bawahnya (ia memiliki) seorang istri yang Ahli Kitab, maka pernikahannya kekal. Atau di bawahnya (ia memiliki) seorang istri yang penyembah berhala atau majusi (penyembah api), misalnya, lalu istrinya tidak ikut masuk Islam, maka (pernikahan mereka) menjadi batal jika belum bersetubuh, jika telah bersetubuh dan istrinya masuk Islam di masa iddah, maka pernikahan mereka kekal, jika tidak (masuk Islam) di masa iddah, maka mereka terpisah (batal nikahnya) sejak keislaman suami.

Ulama fikih Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, ulama Syafii Imam Ar-Ramli, dan ulama Mesir Al-Khathib Asy-Sirbini mengatakan bahwa hukum tetap sahnya pernikahan pasangan suami istri non-muslim yang masuk Islam ini merupakan kesepakatan ulama. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas:

أَسْلَمَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَزَوَّجَتْ، فَجَاءَ زَوْجُهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَسْلَمْتُ، وَعَلِمَتْ بِإِسْلَامِي، فَانْتَزَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا الْآخَرِ، وَرَدَّهَا إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ

Seorang perempuan masuk Islam di masa Rasulullah ﷺ kemudian ia menikah. Lalu datanglah suaminya (yang pertama) kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dia dia tahu tentang keislamanku.’ Maka Rasulullah ﷺ melepaskannya dari suaminya yang kedua dan mengembalikannya kepada suaminya yang pertama (HR. Abu Dawud no. 2239; sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Salah satu pasangan masuk Islam

Apabila istri masuk Islam, tapi suaminya tidak, maka terjadi furqah (tercerai) pada pernikahan mereka, dan istri harus menjalani masa iddah (masa tunggu boleh dinikahi kembali). Jika suaminya ikut masuk Islam di masa iddah, maka pernikahan mereka kembali (bersatu). Begitu pula sebaliknya, yaitu apabila suami masuk Islam, tapi istrinya tidak.

Ulama Maliki Ibnu Abd Al-Barr berkata:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْإِسْلَامَ مِنْهَا لَا يُحَرِّمُهَا عَلَى زَوْجِهَا الْكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ بَعْدَهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا

Di dalam hadis ini (HR. Abu Dawud no. 2239) terdapat dalil bahwa masuk Islamnya seorang istri tidak menjadikannya haram atas suaminya yang kafir apabila suaminya masuk Islam setelahnya selama iddahnya belum selesai.

Sahnya pernikahan non-muslim yang masuk Islam

Hukum tetap sahnya pernikahan pasangan non-muslim yang masuk Islam ini berlaku apabila akad nikah mereka ketika masih non-muslim sesuai dengan syarat-syarat akad dalam Islam, seperti adanya ijab-qabul dan wali, tidak ada hubungan mahram antara suami dan istri, suami tidak memiliki istri yang lebih dari empat istri, dan semisalnya.

Apabila akad nikah mereka dahulu sesuai dengan rukun dan syarat akad dalam Islam, maka pernikahan mereka sah. Berlaku pula segala konsekuensi hukum dari pernikahan tersebut, seperti hak waris, jatuhnya talak apabila dijatuhkan, kewajiban nafkah. dan lain sebagainya.

Termasuk pula nasab anak. Anak dari pasangan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, dinasabkan ke ayahnya. Begitu pula anak yang terlahir setelah keduanya masuk Islam.

Ulama fikih Mesir Abdurrahman Al-Jaziri berkata:

فَإِنْ كَانَتْ مُوَافِقَةً لِعُقُودِ الْمُسْلِمِيْنَ كَانَتْ صَحِيْحَةً فِي نَظَرِ الْمُسْلِمِيْنَ بِلَا خِلَافٍ ، فَيَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى أَنْكِحَةِ الْمُسْلِمِيْنَ الصَّحِيْحَةِ مِنْ إِرْثٍ وَوُقُوعِ طَلَاقٍ، وَإِظْهَارٍ وَإِيْلَاءٍ وَوُجُوبِ مَهْرٍ وَنَفَقَةٍ وَقَسْمٍ وَإِحْصَاءٍ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ.

Apabila pernikahan non-muslim sesuai dengan akad-akad muslim, maka pernikahan tersebut sah dalam pandangan orang-orang Islam tanpa ada perbedaan pendapat. Maka berlaku atas pernikahan tersebut apa yang berlaku atas pernikahan orang-orang Islam yang sah, yaitu berupa waris, jatuhnya talak, zhihar (ungkapan suami terhadap istrinya yang menyerupakan dengan ibu kandungnya dengan maksud mengharamkan istrinya untuk dirinya), sumpah ila, kewajiban nafkah dan menggilir, dan konsekuensi lainnya.

Secara khusus, para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa kaum muslim tidak akan mempermasalahkan pernikahan non-muslim menurut agamanya masing-masing. Apabila mereka masuk Islam, maka kita mengakui dan menetapkan sahnya pernikahan mereka tanpa perlu diselidiki apakah pernikahan mereka dahulu itu sah secara islami atau tidak, kecuali sesuatu yang memang tampak nyata, seperti adanya hubungan mahram antara keduanya, atau sang istri merupakan perempuan yang masih menjadi istri orang lain. Jika demikian, maka mereka terjadi furqah (cerai) pada pernikahan mereka.

Kesimpulan

Sahabat  yang budiman, pernikahan pasangan non-muslim dahulu tetap dihukumi sah meskipun mereka menyatakan diri memeluk Islam. Islam tidak mengharuskan mereka melakukan pernikahan ulang, selama akad pernikahan yang mereka lakukan sebelumnya telah memenuhi syarat-syarat pernikahan (yang dianggap sah) Islam. Bahkan ulama Syafii menyatakan pernikahan non-muslim yang masuk Islam adalah sah tanpa perlu diselidiki bagaimana pernikahan mereka dahulu dilaksanakan.

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi: Minhaj Ath-Thalibin; An-Nawawi, Tuhfah Al-Muhtaj; Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Istidzkar; Ibnu Abd Al-Barr, Kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Mazahib Al-Arba’ah; Abdurrahman Al-Jaziri.

###


Share it:

Hukum

info

Keluarga

news

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching