Bagaimana hukum mengambil KPR subsidi pemerintah?
Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):
Untuk mengatasi kesulitan memiliki rumah bagi masyarakat, pemerintah mengadakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu dan membutuhkan. Namun, tidak sedikit masyarakat muslim yang ragu-ragu untuk memiliki rumah melalui program KPR ini.
Keraguan tersebut terkait dengan status hukum KPR dalam Islam. Pasalnya, mereka menganggap jika mengambil KPR, maka mereka akan berhubungan dengan bank. Padahal bank di dalam pandangan mereka adalah sesuatu yang belum jelas, bahkan haram karena mengandung riba. Apalagi beberapa bank yang menjadi penyalur KPR subsidi merupakan bank konvensional.
Pada prinsipnya, hukum jual beli dengan pelunasan secara angsuran diperbolehkan dalam Islam, dan tidak termasuk ke dalam riba. Jual beli dengan pembayaran dilakukan secara angsur disebut dengan al-bai' bi al-taqsith (البَيْع بالتقسِيط). Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang akad jual beli dalam Fatwa Nomor 110 Tahun 2017.
Sejalan dengan hal tersebut, salah seorang ulama fikih kontemporer Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:
جَازَ الشَّافِعِيّةُ وَالْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَزَيْدٌ بْنُ عَلِيٍّ وَالْمُؤَيَّدُ بِاللَّهِ وَالْجُمْهُورُ بَيْعَ الشَّيْءِ فِي الْحَالِ لِأَجَلٍ أَوْ بِالتَّقْسِيْطِ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِهِ النَّقْدِيِّ إِذَا كَانَ الْعَقْدُ مُسْتَقِلًّا بِهَذَا النَّحْوِ
Syafiiyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, Zaid bin Ali, Al-Mu'ayyad Billah, dan mayoritas ulama memperbolehkan menjual sesuatu dengan kontan untuk (dibayar), secara tempo atau dengan angsuran dengan harga lebih banyak daripada harga kontannya jika akadnya menyendiri dengan cara ini.
Kita paham, bahwa masyarakat yang mengikuti program KPR bersubsidi pastinya akan berhubungan dengan pihak bank. Dan bank penyalur KPR bersubsidi ada yang bersifat bank konvensional dan ada pula yang bersifat bank syariah.
KPR yang ditawarkan bank konvensional, kompensasinya adalah bunga dengan skema utang-piutang antara nasabah dan perbankan. Bank akan membiayai kepemilikan rumah dengan cara menghutangkan kepada nasabah. Lalu nasabah membayarnya secara angsuran disertai bunga. Praktek demikian termasuk riba yang hukumnya haram.
Sedangkan KPR melalui bank syariah menggunakan skema akad murabahah atau istishna'. Dalam akad murabahah (jual beli dengan profit margin/tambahan laba), nasabah mendatangi bank lalu menyatakan keinginannya membeli rumah tertentu. Selanjutnya pihak bank membeli rumah tersebut dari developer (pengembang) dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan angsuran, sesuai harga yang dibeli dari developer ditambah laba yang ingin diambil oleh bank.
Misalnya, nasabah mendatangi bank syariah dengan maksud ingin memiliki rumah di suatu tempat. Lalu pihak bank membeli rumah tersebut dari developer seharga 500 juta rupiah. Kemudian bank menjualnya kembali kepada nasabah seharga 650 juta rupiah dengan pelunasan secara angsuran, di mana 500 juta merupakan harga modal dan 150 juta adalah laba yang ingin diambil oleh bank. Dan ini dihukumi boleh.
Sementara dalam skema akad istishna', nasabah meminta dibuatkan rumah oleh pihak bank syariah. Lalu bank syariah membuatkannya rumah dan nasabah akan membayar fee (biaya) untuk itu. Jual beli dengan akad istishna' diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 06 Tahun 2000.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwanya tentang bunga (Interest/Fa'idah) dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebutkan:
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi'ah.
Di dalam fatwa tersebut juga tertulis:
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
Kesimpulan
Sahabat yang budiman, mengambil KPR subsidi pemerintah hukumnya boleh meskipun menggunakan bank/lembaga keuangan konvensional (yang mensyaratkan bunga) sebagai media transaksi berdasarkan prinsip darurat (mendesak) dengan syarat bahwa di daerah tersebut tidak ditemukan bank/lembaga keuangan syariah.
Namun, jika di daerah tersebut ditemukan bank/lembaga keuangan syariah, maka hukumnya haram mengambil KPR subsidi pemerintah dengan transaksi melalui bank/lembaga keuangan konvensional yang mensyaratkan bunga (riba).
Wallahu a’lam bi ash-shawabi
Referensi: Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh; Wahbah Az-Zuhaili, Dewan Syariah Nasional MUI; Himpunan Fatwa Keuangan Syariah.
###
*
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar