ikl TANYA KYAI : HUKUM MENGKONSUMSI SARANG LEBAH - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

TANYA KYAI : HUKUM MENGKONSUMSI SARANG LEBAH

Share it:
Assalamualaikum wr. Wb.

Admin yang saya hormati, saya ingin bertanya soal kebiasaan masyarakat di daerah saya, mungkin juga terdapat di daerah lain. yakni kebiasaan langsung memakan sarang tawon yang baru di ambil dari tempatnya, padahal dalam sarang tersebut masih terdapat anak tawonnya ( jawa enthung ). Bagaimanakah hukumnya?

 Dani, Semarang

 

Walaikum salaam wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaannya yang sangat bagus sekali. Sekarang ini memang konsumsi lebah, khususnya untuk tujuan kesehatan sedang marak. Untuk menjawab keraguan kita tentang halal atau haramnya mengonsumsi lebah, akan kami paparkan beberapa pendapat para ulama. Tentunya dalam hal ini harus kita pisahkan antara mengonsumsi lebah yang sudah dewasa dengan lebah yang masih berupa larva (Jawa: enthung).

Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:

وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ

 “Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.”

 Ini juga terkait dengan hadits:

 

حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد
 

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332).

Sedangkan untuk masalah mengonsumsi enthung lebah, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal. 7, menjelaskan:

 

فرع – ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم
 

”{Cabangan Masalah} ِApa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bisa terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.”

Namun demikian, halalnya enthung lebah tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241:

 

وكذا الدود المتولدمن طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه ميتا يحل في الأصح لعسر تمييزه بخلاف أكله منفردا
 

“Demikian pula dengan ulat yang lahir dari makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut qaul ashah karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah.”

Dari ta’bir-ta’bir yang ada bisa disimpulkan bahwasanya haram hukumnya memakan lebah yang sudah dewasa, sedangkan memakan enthung lebah hukumnya halal jika termakan bersamaan dengan memakan madu atau sarang madu, dan jika dimakan terpisah maka hukumnya haram.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan beserta argumentasinya, semoga bisa bermanfaat. Wallahu a’lam bi-shawâb.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching