ikl Bagaimana memahami bid’ah? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Bagaimana memahami bid’ah?

Share it:

Bagaimana memahami bid’ah?


Selepas sholat maghrib, seperti biasanya Haji Yunus melakukan dialog dengan para jama’ah. Malam itu kebetulan terang bulan, dan udara pun tidak terlalu dingin. Suasana nyaman itu mendadak menjadi panas akibat pertanyaan seorang jama’ah.
“Pak Haji, ijinkan saya bertanya soal bid’ah.” demikian pertanyaan Ace, nama anak muda itu. Jama’ah tersentak kaget. Sudah beberapa tahun ini masalah sensitif tersebut tidak disinggung dalam Masjid Jami’ di desa tersebut. Haji Yunus memang ingin menjaga keutuhan dan kekompakan ummat Islam di desa itu.

“Silahkan,” jawab Haji Yunus dengan senyum khasnya. “Ada baiknya setelah sekian lama kita menahan diri dan bersikap toleran terhadap sesama, ada baiknya kalau sekarang kita dialogkan dengan toleran dan terbuka pula masalah ini. Biar kita terus dapat memelihara suasana persaudaraan di kampung ini.”
Ace kemudian mulai bertanya, “saya sering membaca buku agama yang mewanti-wanti soal bid’ah. Baca Qunut bid’ah, Mauludan itu bid’ah, tahlilan itu bid’ah bahkan berzikir dg tasbih juga bid’ah. Padahal konon setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka! Mohon pencerahan pak Haji!”

“Anakku,” sapa pak Haji dengan penuh kasih sayang. “Sekitar lima belas abad yang lampau, Rasulullah saw bersabda, ‘Sebaik-baiknya perkataan/berita adalah Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk dari Muhammad. Sementara itu, sejelek-jelek urusan adalah membuat-buat hal yang baru (muhdastatuha) dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” [Lihat misalnya Shahih Muslim, Hadis Nomor [HN] 1.435; Sunan al-Nasa’i, HN 1560; Sunan Ibn Majah, HN 44 dengan sedikit perbedaan redaksi]
“Berarti benar dong…bid’ah itu sesat!” cetus Mursalin, jama’ah yang semula hanya duduk di pojokan Masjid, kini mulai maju ke depan mendekati sang Ustadz.

“Benar! Namun masalahnya apakah yang disebut bid’ah itu? apakah semua urusan yang belum ada pada jaman Nabi disebut bid’ah? Saya ke kantor pakai Honda, tetangga saya pakai Toyota, lalu Nabi pakai Onta. Apa ini juga bid’ah?” balas Burhanuddin, pegawai jawatan kereta api. Ada nada emosi di suaranya.
“Sabar…sabar…”Haji Yunus berusaha menenangkan jama’ah yang mulai merasakan ‘hot’nya suasana. “Kita harus lihat dulu konteks hadis tersebut. Nabi sebenarnya saat itu sedang membuat perbandingan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Hal yang baik adalah berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi. Sedangkan hal yang buruk adalah melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber itu.”
“Tetapi…pak Ustadz…” Burhanuddin mencoba memotong keterangan ustadz.
“Nah, anda sudah berbuat bid’ah saat ini. Tidak sekalipun Nabi memotong perbincangan sahabatnya atau perkataan orang kafir. Ini adalah contoh paling jelas dan nyata dari perbuatan bid’ah. Dengarkanlah dulu penjelasan saya sampai selesai. Setelah tiba giliran anda silahkan berkomentar.” tegur sang ustadz dengan lembut.

“Maaf..ustadz….silahkan diteruskan…” Burhanuddin menyadari kekhilafannya. Kadangkala merasa diri benar telah menimbulkan hawa nafsu dan setan berhasil membangkitkan nafsu tersebut.
“Saya ulangi, perbuatan bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber utama kita tersebut. Namun ini baru setengah cerita. Bukankah seperti disebut ananda Burhanuddin tadi terdapat banyak urusan kita sehari-hari yang berbeda dengan yang dialami Nabi akibat perbedaan ruang dan waktu serta berkembangnya tekhnologi. Apakah ini juga tergolong bid’ah? Tidakkah menjadi mundur rasanya kalau kita harus memutar jarum sejarah lima belas abad ke belakang untuk mengikuti semua hal yang ada di jaman Nabi termasuk soal keduniawian? Tidak realistis rasanya kalau kita harus naik onta di desa ini hanya karena tidak ingin jatuh pada perbuatan bid’ah. Untuk itu perlu dipahami konteks bid’ah tersebut.”
Jama’ah makin mendekat berdesak-desakan menunggu keterangan Haji Yunus selanjutnya.
“Jama’ah sekalian….Syarh Sunan al-Nasa’i li al-Suyuti memberikan keterangan apa yang dimakud dengan “muhdastatuha” dalam hadis yang saya bacakan di atas. Disebut muhdastatuha kalau kita membuat-buat urusan dalam masalah Syari’at atau dasar-dasar agama (ushul). Dalam Syarh Shaih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan lebih lanjut bahwa para ulama mengatakan bid’ah itu ada lima macam: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.”

“Yang wajib adalah mengatur argumentasi berhadapan dengan para pelaku bid’ah. Yang mandub (sunnah) adalah menulis buku-buku agama mengenai hal ini dan membangun sekolah-sekolah. Ini tidak ada dasarnya dalam agama namun diwajibkan atau disunnahkan melakukannya. Yang dianggap mubah adalah beraneka ragam makanan sedangkan makruh dan haram sudah nyata dan jelas contohnya. Jadi kata bid’ah dalam hadis di atas dipahami oleh Suyuti dan Nawawi sebagai kata umum yang maksudnya khusus. Kekhususannya terletak pada persoalan pokok-pokok syari’at (ushul) bukan masalah cabang (furu’).
“Jika kita menganggap hadis itu tidak berlaku khusus maka semua yang baru (termasuk tekhnis pelaksanaan ibadah) juga akan jatuh pada bid’ah. Kedua kitab Syarh tersebut juga mengutip ucapan Umar bin Khattab soal sholat tarawih di masanya sebagai ‘bid’ah yang baik’ (ttg ucapan Umar ini lihat Shahih Bukhari, HN 1871). Dengan demikian Umar tidak menganggap perbuatan dia melanggar hadis tersebut, karena sesungguhnya yang di-“modifikasi” oleh Umar bukan ketentuan atau pokok utama sholatnya, melainkan tekhnisnya. Mohon dicatat, penjelasan mengenai hadis ini bukan dari saya tetapi dari dua kitab syarh hadis dan keduanya saling menguatkan satu sama lain”
“Kita juga harus berhati-hati dalam menerima sejumlah hadis masalah bid’ah ini. Sebagai contoh, hadis mengenai bid’ah yang tercantum dalam Sunan al-Tirmizi, HN 2701 salah satu rawinya bernama Kasirin bin Abdullah. Imam Syafi’i menganggap dia sebagai pendusta, Imam Ahmad menganggap ia munkar, dan Yahya menganggapnya lemah. Hadis masalah bid’ah dalam Sunan Ibn Majah, HN 48 diriwayatkan oleh Muhammad bin Mihshanin. Tentang dia, Yahya bin Ma’yan mengatakan dia pendusta, Bukhari mengatakan dia munkar, dan Abu Hatim al-Razi mengatakan dia majhul. Ibn Majah meriwayatkan hadis dalam masalah ini [HN 49], diriwayatkan oleh dua perawi bermasalah. Abu Zar’ah al-Razi mengatakan bahwa Bisyru bin Mansur tidak dikenal, Zahabi mengatakan Abi Zaid itu majhul. Kedua hadis Ibn Majah ini tidak dapat tertolong karena hanya diriwayatkan oleh Ibn Majah sendiri, yaitu “Allah menolak amalan pelaku bid’ah, baik sholatnya, puasanya…dst. Namun Saya tidak bilang semua hadis ttg bid’ah itu lemah lho….”

“Pak Haji, bisa tolong membuat batasan masalah pokok agama itu apa saja dan masalah cabang atau furu’ itu yang bagaimana” tanya Ace yang sebelumnya sibuk mencatat nomor hadis dan kitab hadis yg disebutkan Haji Yunus.
“Yang disebut asal/pokok/dasar Agama adalah ibadah mahdhah yang didasarkan oleh nash al-Qur’an dan Hadis yang qat’i. Dia berkategori Syari’ah, bukan fiqh. Kalau sebuah amalan didasarkan pada dalil yang ternyata dilalahnya (petunjuknya) bersifat zanni maka boleh jadi amalan tersebut akan berbeda satu dengan lainnya. Ini disebabkan zanni al-dalalah memang membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat. Sementara kalau dilalah atau dalalahnya bersifat qat’i maka dia masuk kategori Syari’ah dan setiap hal yang menyimpang dari ketentuan ini dianggap bid’ah. Jadi, sebelum menuduh bid’ah terhadap amalan saudara kita, mari kita periksa dulu apakah ada larangan dari Nabi yang bersifat qat’i (tidak mengandung penafsiran atau takwil lain) terhadap amalan tersebut?”
“Jikalau tidak ada larangan, namun dia melanggar ma’lum minad din bid dharurah (ketentuan agama yang telah menjadi aksioma), maka dia jatuh pada bid’ah. Kalau tidak ada larangan, dan tidak ada ketentuan syari’at yang dilanggar, amalan tersebut statusnya mubah, bukannya bid’ah!”
“Contohnya pak Kiyai….”
“Baik, ini adalah contoh praktisnya:
Apakah ada larangan memakai alat untuk berzikir (kita kenal dg tasbih atau rosario utk agama lain) ? Meskipun Nabi tidak pernah mencontohkannya, bukan berarti tidak boleh! Adalah benar dalam masalah ibadah berlaku kaidah, ‘asal sesuatu dalam ibadah itu haram kecuali ada dalil yg membolehkan atau mewajibkan’. Nah, apakah memakai tasbih itu termasuk ibadah mahdhah atau tidak? Indikasinya adalah apakah zikir kita tetap sah kalau tidak pakai tasbih? tentu saja tetap sah, karena yang disebut ibadah adalah zikirnya, bukan cara menghitung 33 atau 99nya. Tasbih memang dipakai dalam zikir tetapi dia hanya masalah tekhnis. Seseorang bisa jatuh pada bid’ah kalau menganggap wajib hukumnya memakai tasbih untuk berzikir. Tetapi kalau memandang tasbih hanya sebagai alat tekhnis saja, tentu tidakmasalah.
“Ini yang saya maksud dengan membedakan mana ibadah inti dan mana tekhnis ibadah; mana ibadah mahdah dan mana ibadah ghaira mahdhah.” Contoh lain, haji itu wukuf di padang Arafah. Ini ketentuan Syari’ah; bukan fiqh. Kalau anda wukufnya di Mina, maka anda berbuat bid’ah.”

“Contoh lain….Nabi menyuruh kita melihat bulan untuk berpuasa. Sekarang kita lihatnya pakai teropong? Apakah ini bid’ah? Fungsi teropong kan hanya membantu saja (tekhnis/alat bantu). Jadi, sama dg tasbih.”
“Soal merayakan Maulid bagaimana?” tanya Mursalin.
“Sama saja…gunakan kriteria atau batasan yang saya jelaskan di atas.Anda bisa menilai sendiri. Pertama, adakah nash yang melarang atau menyuruh kita merayakan maulid Nabi?”
“Tidak ada” jawab jama’ah serempak.
“Apakah maulid nabi bagian dari ibadah inti atau ibadah mahdhah?
Apakah kita berdosa kalau meninggalkannya?”
“Tidak….” jama’ah menjawab lagi.
“Apakah hukumnya wajib menyelenggarakan maulid Nabi?”
“Tidak!!!”
“Bagus…anda sudah bisa menyimpulkan sendiri kan….Nah, contoh bid’ah yg nyata adalah menambah atau mengurangi jumlah rakaat dalam sholat. Karena ada perintah Nabi, “Shollu kama raytumuni ushalli”
“Bagaimana dengan masalah melafazkan niat atau ushalli dalam sholatustadz?” tanya pak Haji Ya’qub, seorang juragan ayam di desa itu.
“Yang diperintah itu adalah berniat. Di sini tidak ada perbedaan pendapat. Perbedaan mulai timbul: apakah niatnya itu kita lafazkan atau cukup dalam hati. Sama-sama tidak ada nash qat’i dalam hal ini, sehingga dia bukan masalah dasar atau pokok agama. Apalagi lafaz niatnya itu dibacanya sebelum takbiratul ihram. Sholat itu dimulai dari takbiratul ihram; apapun tindakan, ucapan atau pikiran anda sebelum anda takbiratul ihram sholat anda tetap sah. karena sholat dihitung dari saat anda mengucapkan takbiratul ihram.”
“Bukankah ada hadis yg menyebutkan bahwa ketika sholat nabi langsungmengucap Allahu Akbar, tanpa membaca ushalli.” tanya pak Haji Ya’qubpenasaran.
“Benar…selama kita tidak menganggap bacaan ushalli itu wajib dibaca dan bagian dari sholat maka itu masuk kategori tekhnis ibadah. Lebih tepat lagi tekhnis berniat dalam sholat. Dalam hal Nabi langsung membaca takbir, berarti Nabi saat berniat sholat sudah mantap menyatukan antara ucapan, perbuatan, pikiran, motivasi dan kepasrahan. Lalu bagaimana dengan mereka yang perlu berkonsenstrasi memusatkan perhatiannya dg melafazkan niat? Saya memandang ini bukan bid’ah, Wa Allahu A’lam. Yang jelas melafazkan niat bukan bagian dari ibadah sholat; itu dilakukan SEBELUM takbir. Lha wong anda sebelum takbir aja gossip boleh kok….”

“Masak mau sholat nge-gossip dulu ustadz?” tanya Burhanuddin

“Maksud saya, contoh ekstremnya demikian. Nge-gossip sebelum takbir tidak akan membatalkan sholat anda. Lha wong sholatnya belum dimulai, kok sudah batal. Nah daripada antum pada nge-gossip kan lebih baik berkonsentrasi dg segala cara agar sholatnya khusyu’.”
Tanpa terasa…waktu isya’ telah tiba. Haji Yunus menutup dialog kali ini dengan menyatakan: “Apa yang saya sampaikan ini tentu belum sempurna dan belum memuaskanantum semua. Saya mohon ampun kepada Allah atas kekhilafan dan kekurangan saya. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita ke jalan yang lurus.”

salam hangat,

al-haqir wal faqir
=nadir=

  1. dialog di atas bersifat fiktif. Kesamaan nama ataupun lainnya hanya kebetulan semata.


Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Sumber Penulis  Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School. Juga Pengasuh PonPes Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan DR KH M Luqman Hakim.



*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching