ikl Tanya Kiyai : Terasa Keluar Air Kencing saat Shalat - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai : Terasa Keluar Air Kencing saat Shalat

Share it:

Terasa Keluar Air Kencing saat Shalat

Terasa Keluar Air Kencing saat Shalat



Ada orang yang merasa keluar sisa air kencingnya pada saat shalat, seperti saat rukuk, sujud, atau duduk tasyahud

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
 mohon izin kiai. Saya mempunyai keluhan pada alat kelamin saya. Ketika sehabis buang air kecil, suka keluar lagi sedikit air dari kemaluan saya. Biasanya tidak langsung ketika sehabis (mohon maaf) "cebok." Paling-paling sehabis wudhu, terus shalat, baru pas rukuk atau sujud itu keluar airnya. Atau aktivitas yang lain. Pokoknya suka keluar air. Saya sudah usahakan meminimalisasi keluarnya air itu, sudah berdehem, sudah saya urut kelamin saya. Namun tetap saja keluar.

Pertanyaan saya, 1. Apakah saya bisa mendapatkan rukhsah untuk tidak terus mengganti pakaian dalam saya? Karena jika tidak, saya sehari bisa ganti 2-5 kali celana dalam. 2. Apakah wajib qadha shalat saya yang ketika saya shalat pas air itu keluar? Mohon keterangannya. Terima kasih. (Ahmad/Bandung Barat)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Di sini terdapat dua pertanyaan. Pada kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan pertama. Sedangkan pertanyaan kedua sudah pernah diangkat pada tulisan berikut ini:

Pertanyaan pertama dan kedua ini berkaitan dengan istibra, yaitu upaya penirisan atau penyucian alat kelamin setelah membuang air kecil. Istibra dianjurkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini: 

ودليل طلب الاستبراء: حديث ابن عباس: أن النبي صلّى الله عليه وسلم مرّ بقبرين، فقال: «إنهما ليعذبان، وما يعذبان في كبير: أماأحدهما فكان لا يستبرئ من بوله، وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة»

Artinya, “Dalil istibra adalah hadits riwayat Sayyidina Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW ketika melewati dua makam bersabda, ‘Kedua ahli kubur ini disiksa. Keduanya disiksa bukan karena hal besar. Satu tidak istibra sesudah kencing. Satu lagi berjalan untuk mengadu domba,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Ulama fiqih memasukkan istibra dalam bab thaharah. ulama hampir jarang memisahkan pembahasan istinja dan istibra. Berikut ini kami kutip penjelasan istibra dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

والاستبراء: طلب البراءة من الخارج، حتى يتيقن من زوال الأثر أو هو طلب براءة المخرج عن أثر الرشح من البول.

Artinya, “Istibra adalah upaya menyucikan dari najis kotoran yang keluar sehingga seseorang yakin atas hilangnya sisa kotoran atau upaya menyucikan kemaluan tempat keluar kotoran dari sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], , cetakan kedua, juz I, halaman 192).

Upaya penirisan air kencing dalam kitab fiqih klasik biasanya dapat ditempuh melalui berdehem dan mengurut saluran kencing pada penis tiga kali. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, ulama fiqih kontemporer, mengatakan bahwa istibra dapat dilakukan dengan apa saja dengan tujuan utama meniriskan sisa air kencing dari kelamin.




Syekh Wahbah menyebut antara lain berdehem, mengurut saluran kencing pada kelamin, melangkah, bergerak, menekan bagian atas kelamin, senam kecil, berbaring (tentu bukan di kamar mandi) sebagai cara istibra. Setiap orang, menurut Syekh Wahbah, bisa jadi memiliki cara masing-masing dalam melakukan istibra. Aneka cara itu dapat ditempuh untuk istibra.

وكل هذه الوسائل للتطهر من النجاسة، ولا يجوز الشروع في الوضوء حتى يطمئن المرء من زوال أثر رشح البول.

Artinya, “Semua jalan itu dapat ditempuh untuk bersuci dari najis. Seseorang tidak boleh mulai berwudhu sehingga ia yakin atas hilangnya sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 193).

Terkait yang ditanyakan, kami menyarankan orang yang mengalami hal seperti ini untuk melakukan istibra terlebih dahulu untuk memastikan tidak adanya sisa air kencing yang kemungkinan keluar dari kelamin.

Kami menganjurkan penanya untuk melakukan istinja seperti biasa sesudah membuang air kecil, lalu beristibra, beraktivitas seperti biasa sekira 5-10 menit (sesuai kebutuhan), istinja kembali (untuk memastikan) sebelum berwudhu lalu shalat. Kami juga menganjurkan penanya untuk mengenakan sarung yang bersih untuk shalat.

Orang yang mengalami masalah semacam ini dapat mengatur waktu untuk buang air kecil dan waktu jeda sekian menit istibra sebelum berwudhu dan melakukan shalat. 

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


Share it:

Hukum

Islam

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching