Pertanyaan (Haidar, bukan nama sebenarnya)
Ketika kita sedang shalat, lalu anak kita yang menggunakan pampers/popok duduk di pangkuan kita, bagaimana hukum shalat kita? Tetap sah atau batal karena pampers yang dikenakan anak mengandung najis?
Jawaban (Ustadz Abdul Walid)
Mengajarkan beribadah kepada Allah secara langsung adalah hak anak dari orang tuanya. Hal ini baik jika dilakukan sejak balita. Karena itu, sesuatu yang lumrah jika ada orang tua yang mengajak anaknya untuk shalat bersama. Meski demikian, kesucian balita tetap harus diperhatikan.
Syeikh Zakariya Al-Anshari berpendapat bahwa membiasakan anak-anak untuk pergi ke masjid adalah tradisi yang baik. Sejak masa Rasulullah ﷺ anak-anak bebas keluar masuk masjid, hingga saat ini tanpa masalah. Pendapat yang menyatakan bahwa makruh bagi anak-anak masuk ke dalam masjid adalah hukum yang berlaku tidak secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum tamyiz (di bawah umur).
Suci dalam Shalat
Shalat akan dinilai sah, apabila shalat tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats (keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat), baik hadats besar ataupun hadats kecil dan suci dari najis, baik itu najis mughalladhah (berat), najis mutawassithah (sedang), dan najis mukhaffah (ringan).
Allah Berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki (QS. Al-Maidah [5]: 6).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
dan bersihkanlah pakaianmu (QS: Al-Mudatstsir [74]: 4)
Menurut Imam Al-Alusi, kata “bersihkanlah” dalam ayat di atas adalah membersihkan dari najis dan kotoran ketika hendak melakukan shalat.
Sementara Al-Thabari, menafsirkan ayat tersebut dengan pengertian membersihkan pakaian dari maksiat. Dengan kata lain, janganlah gunakan pakaianmu untuk kemaksiatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ، فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ، ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ
Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat (HR. Bukhari no. 307).
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Kunci dari shalat adalah suci: diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam (HR. Abi Dawud no. 61).
Hukum Pampers Bayi Mengenai Badan ketika Shalat
Mulanya, pampers bayi/balita yang dibeli dari toko, hukumnya adalah suci. Oleh karena itu, selama belum dapat dipastikan di dalamnya ada najis atau ada kencing, maka hukum tersebut masih berlaku (tetap suci).
Artinya, selama belum bisa dipastikan atau diyakini bahwa di dalam pampers tersebut ada najisnya, maka shalat yang dikerjakan tidak batal atau sah, baik dengan memangku atau bersentuhan dengan bayi tersebut.
Shalat dengan menggendong bayi juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ عَلَى عَاتِقِهِ، فَصَلَّى فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا رَفَعَ رَفَعَهَا
Nabi ﷺ keluar menemui kami, sementara Umamah binti Abu Al 'Ash (cucu perempuan Nabi ﷺ) berada dipundak beliau, kemudian beliau mengerjakan shalat, apabila hendak ruku' beliau meletakkan cucu perempuannya dan apabila bangkit dari ruku beliau pun mengangkatnya kembali (HR. Bukhari no. 5996).
Saat mengomentari hadis ini, Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani mengatakan bahwa “Pakaian anak-anak dan tubuhnya adalah suci, kecuali diketahui ada najis.”
Terkait, menggendong bayi yang menggunakan pampers dan diketahui secara pasti terdapat najis di dalamnya, maka shalat dengan menggendong bayi tersebut dihukumi batal.
Argumen ini didasarkan pada apabila seseorang yang sedang shalat memangku bayi (di pampersnya terdapat najis), maka ia dianggap membawa sesuatu yang najis dalam shalatnya. Dengan demikian, jika pampersnya najis, maka shalat tersebut dihukumi batal/tidak sah.
Sebaliknya, jika pampers bayi (dipastikan) tidak ada najis, misalnya, dengan mengecek atau mengganti pampers baru sebelum shalat, maka shalatnya tetap sah.
Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.
Referensi: Fath Al-Mujib Al-Qarib, I’anah Al-Thalibin, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Hasyiyah Bujairimiy ala Al-Khathib, Asnal Mathalib Syarhu Raudhah Al-Thalib, Ruh Al-Ma’ani, Jami’ Al-Bayan.
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar