Pandangan Ulama Perihal Najis Anjing
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
, masyarakat dikejutkan dengan fenomena seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid. Masyarakat menilai aksi ini sebagai tindakan di luar nalar karena mereka menganggap anjing sebagai hewan najis yang cukup merepotkan penyuciannya. Bagaimana Islam memandang anjing terkait status najisnya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Ardi/Jakarta)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagian benda disepakati ulama perihal status najisnya. Sementara sebagian benda lain diperselisihkan ulama perihal status najisnya.
Anjing merupakan salah satu barang yang diperselisihkan ulama perihal status najisnya. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut anjing pada nomor pertama perihal najis yang diperselisihkan ulama.
ثانياً ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء: الكلب
Artinya, “Kedua, jenis benda najis yang diperselisihkan ulama. Ulama fiqih berbeda pendapat perihal status najis sejumlah benda berikut ini. pertama, anjing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 153).
Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk benda najis karena anjing bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Sedangkan babi jelas benda najis karena kata ganti “ha” pada Surat Al-An’am ayat 145 merujuk pada babi yang disebut “rijsun” atau kotor.
Adapun mulut anjing itu sendiri atau liurnya dan fesesnya, menurut Mazhab Hanafi, tetap najis. Tetapi status kenajisan beberapa bagiannya tidak bisa dianalogikan pada fisiknya secara keseluruhan.
Sebuah benda, dalam pandangan mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali karena dijilat oleh hewan tersebut berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Ahmad dan Muslim.
Surat Al-An‘am ayat 145 berbunyi sebagai berikut:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Artinya, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor.”
Mazhab Maliki menganggap anjing adalah hewan yang suci. Status sucinya berlaku untuk anjing jenis mana pun, yaitu anjing penjaga, pemburu, dan anjing dengan fungsi lain. Tetapi sebuah bejana yang terkena liur anjing, kemasukan kaki atau lidahnya, harus dibasuh sebanyak tujuh kali sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat (ta‘abud).
Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali menilai anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat. Pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dan Ad-Daruquthni.
Benda yang terkena itu semua, menurut pandangan kedua mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.
مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍ كَانَ وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ, وَلاَ بُدَّ, وَذَلِكَ الْمَاءُ الَّذِي يُطَهَّرُ بِهِ الإِنَاءُ طَاهِرٌ حَلاَلٌ
Artinya, “Masalah, jika seekor anjing–anjing mana pun baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun kecil–menjilat di dalam sebuah bejana mana pun itu, maka (kita) wajib menumpahkan seluruh isi bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan tidak boleh tidak, salah satunya dengan debu bersama air. Tidak boleh tidak bahwa air yang dipakai untuk membasuh adalah air yang suci dan halal,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Kanzur Raghibin fi Minhajit Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 109).
Selain anjing, benda yang diperselisihkan ulama perihal status najisnya adalah bangkai hewan air; bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya (seperti nyamuk, lalat, dan jenis serangga lain); bagian bangkai yang keras tanpa darah seperti tanduk, tulang, dan gigi; kulit bangkai; kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi selain asi; kencing, keringat, dan feses hewan yang halal dimakan; mani; air pada luka tubuh; jenazah manusia; dan liur yang keluar dari mulut orang tidur.
Adapun kebanyakan masyarakat Indonesia dalam hal ini mengikuti pandangan Mazhab Syafi‘i. Masyarakat Indonesia akan membasuh sebanyak tujuh kali benda-benda yang dijilat oleh anjing di mana salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci.
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar