ikl Tanya Kiyai: Waktu Shalat Hajat? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai: Waktu Shalat Hajat?

Share it:
Tanya Kiyai: Waktu Shalat Hajat? 

Pertanyaan (Ria, bukan nama sebenarnya):

Ketika shalat hajat, pas posisi bareng dengan shalat Isya, apakah boleh? Misalnya, selesai melaksanakan shalat Isya, kita langsung shalat Hajat.

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):

Shalat Hajat adalah shalat sunnah yang dilakukan oleh seseorang ketika ada keinginan (hajat) atau sedang menghadapi urusan yang sulit—sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikannya secara spiritual.

Adapun dalil yang menganjurkan pelaksanaan shalat Hajat disandarkan pada sebuah hadis riwayat Utsman bin Hunaif. Diriwayatkan bahwa suatu hari ada  seorang buta datang kepada Rasulullah ﷺ dan memohon kepada beliau ﷺ, “Doakanlah aku agar Allah menyembuhkanku.” 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kamu mau, maka aku tangguhkan bagimu (di akhirat) dan itu lebih baik. Dan jika kamu mau, maka aku akan mendoakan kamu.”

“Doakanlah (aku),” jawab orang buta itu. 

Rasulullah ﷺ lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini:

اللَّهُـمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, aku telah menghadap dengan perantaraanmu kepada Rabbku di dalam hajatku ini agar terpenuhi. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya bagi diriku (Lihat HR. Ibnu Majah no. 1385 & Ahmad no. 16605; sahih menurut Imam Al-Baihaqi dan para ahli hadis lainnya). 

Berdasarkan hadis di atas, mayoritas ulama menyepakati bahwa shalat Hajat adalah shalat yang disunnahkan.

Bahkan Imam Al-Ghazali berkata:

فَمَنْ ضَاقَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ وَمَسَّتْهُ حَاجَةٌ فِي صَلَاحِ دِيْنِهِ وَدُنْيَاهُ إِلَى أَمْرٍ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ فَلْيُصَلِّ هَذِهِ الصَّلَاةَ

Barang siapa yang suatu urusan menjadi sempit atasnya dan terdapat kebutuhan dalam kebaikan agama dan dunianya sampai urusan yang sulit atasnya, maka hendaklah ia (melakukan) shalat Hajat ini.

Shalat hajat menurut imam empat mazhab

Shalat Hajat dilakukan dua rakaat menurut mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali. Sementara menurut mazhab Hanafi adalah empat rakaat. Di dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin disebutkan bahwa shalat Hajat adalah 12 rakaat. 

Shalat Hajat termasuk shalat yang memiliki sebab. Ia tidak memiliki waktu tertentu. Ia boleh dilakukan siang hari atau malam hari, baik sebelum ataupun sesudah Isya. 

Imam Al-Ghazali memasukkannya ke dalam bab “shalat-shalat sunnah yang terkait dengan sebab yang datang dan tidak terkait dengan waktu”. Bahkan ulama Nusantara Syeikh Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa shalat Hajat bisa masuk ke dalam shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya sebagaimana shalat Tahiyatul Masjid.

وَتَنْدَرِجَانِ فِي الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ

Dua rakaat shalat Hajat dapat masuk ke dalam (shalat) fardhu dan sunnah seperti shalat Tahiyatul Masjid.

Maksudnya, jika seseorang melakukan shalat fardhu Isya, misalnya, disertai dengan niat shalat Hajat, maka shalat tersebut sah dan mendapatkan pahala dari keduanya. Begitu pula jika seseorang melakukan shalat sunnah Ba’diyah (shalat sunnah yang dikakukan sesudah shaIat wajib) Isya  disertai niat shalat Hajat, maka sah serta mendapatkan pahala shalat sunnah Ba’diyah dan shalat Hajat.

Kesimpulan 

Sahabat KESAN yang budiman, shalat Hajat adalah shalat sunnah yang dikerjakan disebabkan adanya hajat atau keinginan dari seorang hamba yang (hajatnya) ingin dikabulkan oleh Allah. Atau juga sebagai permohonan agar kesulitannya dihilangkan oleh Allah. 

Menurut pendapat terkuat (mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali), shalat Hajat dilakukan sebanyak dua rakaat. Adapun waktu pelaksanaannya, shalat Hajat bisa dikerjakan kapan pun—tidak memiliki waktu khusus.  

Terkait dengan pertanyaan sahabat di atas, apakah boleh shalat Hajat dikerjakan langsung setelah shalat Isya? Jawabannya adalah boleh. 

Wallahu a’lam bi ash-shawabi.

Referensi:Ihya’ ‘Ulumiddin; Al-Ghazali, Nihayah Az-Zain; Muhammad Nawawi Al-Bantani, Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Fiqh Al-Islami wa Adillatuh; Wahbah Az-Zuhaili

###

*

Share it:

Hukum

Islam

tanyajawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching