ikl Tanya Kiyai : HUKUM NUMPANG TOILET MASJID - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiyai : HUKUM NUMPANG TOILET MASJID

Share it:



Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya menumpang toilet masjid yang ada di pinggir jalan? Mohon penjelasannya karena ini sering terjadi di masyarakat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Fuad, Bojonegoro)

Admin- Wa’alaikum salam Wr. Wb. 
Bagi orang yang sedang dalam perjalanan, berhenti dan beristirahat di masjid pinggir jalan adalah hal yang lumrah. Baik sekedar melepas lelah, salat, atau keperluan buang hajat. Namun persoalan muncul ketika mereka menggunakan fasilitas toilet masjid tanpa melakukan ibadah di masjid tersebut. 
Pada dasarnya, air di masjid disediakan khusus untuk orang yang beribadah di masjid, baik salat, iktikaf dan semacamnya. Sehingga memanfaatkan air masjid tanpa beribadah di masjid tidak diperbolehkan. Syekh As-Syarwani menjelaskan:
وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ
“Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudu tanpa melakukan wudu dan tanpa tujuan salat.” (Hawasyi asy-Syarwani, I/231)
Namun apabila sumber air tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umum atau penggunaan semacam itu sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari, maka hukumnya boleh. Syekh Zainuddin al-Malibari mengutip dalam kitab Fath al-Mu’in:
إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ
“Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainnya.” (Fathul Muin, hlm. 88) 
Meskipun demikian, dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan sejumlah uang yang setara dengan penggunaan toilet umum ke dalam kotak infaq. []waAllahu a’lam



*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

info

Islam

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching