ikl Tanya Kiai: Menyemir Rambut? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Kiai: Menyemir Rambut?

Share it:

Pertanyaan (Rahma, bukan nama sebenarnya):

Apa hukumnya menyemir rambut?

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi & Redaksi KESAN):

Hukum menyemir rambut dapat dilihat dari dua kondisi. 

Pertama, menyemir rambut yang beruban untuk menutupi uban. 

Kedua, menyemir rambut yang tidak beruban.

Untuk kondisi yang pertama, menurut ulama fikih Imam Nawawi, menyemir rambut dengan warna kuning atau merah untuk menutupi uban hukumnya sunnah. Jika semirnya berwarna hitam, maka hukumnya haram, kecuali bagi mujahid (pejuang di jalan Allah) dalam rangka membuat takut musuh (karena melihat pejuang yang masih muda-muda). 

Imam Nawawi berkata:

وَمَذْهَبُنَا اسْتِحْبَابُ خِضَابِ الشَّيْبِ لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَةٍ وَيَحْرُمُ خِضَابُهُ بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحِّ وَقِيلَ يُكْرَهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ وَالْمُخْتَارُ التَّحْرِيمُ

Mazhab kami (mazhab Syafii) adalah sunnah menyemir uban bagi laki-laki dan perempuan dengan warna kuning dan merah. Haram menyemirnya dengan warna hitam menurut pendapat yang paling sahih. Dikatakan bahwa (hukumnya) makruh dengan makruh tanzih. Pendapat yang dipilih (tentang menyemir dengan warna hitam) adalah haram. 

Argumen ini didasarkan pada peristiwa penaklukan Kota Mekah (fath Mekah), Abu Quhafah, ayahnya sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq didatangkan kepada Rasulullah ﷺ, Rambut dan jenggotnya telah putih karena uban. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah ini (uban) dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam (HR. Muslim no. 2102).

Keharaman menyemir uban dengan warna hitam juga didasarkan pada hadis:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mencium bau surga (HR. Abu Dawud no. 4212).

Hikmah larangan mewarnai rambut dengan warna hitam itu dimaksudkan agar umat Islam yang sudah dewasa atau berusia lanjut jangan malu dengan umurnya. Jika memang sudah berumur, maka wajar bila rambut kita beruban. Oleh karena itu, mayoritas ulama mengharamkan menyemir rambut dengan warna hitam dengan tujuan menutupi usia seseorang atau mengelabui. 

Pernah ada di zaman khalifah Umar bin Khattab, seseorang yang sudah tua sengaja mengecat rambutnya hitam guna menikahi seorang wanita yang jauh lebih muda. Setelah menikah barulah sang istri sadar bahwa sang suami ternyata jauh lebih tua dari bayangannya. Orang tua dari pihak istri pun mengeluh kepada khalifah Umar dan mencela lelaki tua itu karena memberikan penampilan palsu. Umar pun memutuskan pernikahan itu batal. 

Sementara itu, terkait menyemir rambut dengan warna hitam, para ulama tidak memutlakkan keharamannya. Beberapa ulama mengatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya makruh sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama mazhab HanafiMalikidan Hanbali.

Adapun kondisi kedua, terkait menyemir rambut yang tidak beruban, ulama tafsir Ath-Thabari (w. 923 M) mengatakan bahwa semua hadis yang diriwayatkan tentang perintah menyemir uban, dan hadis yang melarangnya adalah sahih. 

Namun, keduanya tidak saling bertentangan. Perintah menyemir rambut adalah bagi orang yang rambutnya seperti Abu Quhafah (putih merata). Sedangkan bagi orang yang hanya memiliki satu uban saja, maka dilarang menyemirnya. Rasulullah ﷺ sendiri tidak menyemir uban beliau ﷺ yang memang hanya sedikit sekali (HR. Ahmad no. 12229). 

Di antara hadis mengenai larangan menyemir uban adalah hadis marfu’ (hadis yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ) dari sahabat Ibnu Mas’ud:

كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ عَشْرَ خِلَالٍ: الصُّفْرَةَ - يَعْنِي الْخَلُوقَ - وَتَغْيِيرَ الشَّيْبِ ...

Nabi  membenci sepuluh perbuatan, yaitu memakai za’faron, yakni minyak wangi al-khaluq (bagi laki-laki), dan mengubah (warna) uban … (HR. Abu Dawud no. 4222).

Sementara perintah menyemir yang terdapat dalam Sahih Bukhari, yaitu sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّ اليَهُودَ، وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka (HR. Bukhari no. 3462).

Ulama hadis mazhab Syafii Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 1448 M) mengatakan bahwa hadis di atas menunjukkan disyariatkannya menyemir rambut. Yang dimaksud menyemir di sini adalah menyemir uban pada jenggot dan rambut kepala. Hadis Bukhari di atas terdapat di dalam Bab Al-Khidhab (Semir Rambut). Ulama Badruddin Al-‘Aini (w. 1451 M) menafsirkan bab ini dalam kitab ‘Umdah Al-Qari dengan:

هَذَا بَابٌ فِي بَيَانِ تَغْيِيرِ لَوْنِ الشَّيْبِ فِي الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ بِالخِضَابِ

Ini adalah bab dalam menjelaskan mengubah warna uban di kepala dan jenggot dengan semir.

Sahabat KESAN yang budiman, semua hadis tentang menyemir rambut, baik hadis yang memerintahkan untuk menyemir atau pun yang melarangnya, adalah berkaitan dengan menyemir rambut yang sudah beruban. Menurut mazhab Syafii seperti yang disampaikan Imam Nawawi bahwa sunnah hukumnya menyemir uban bagi laki-laki dan perempuan dengan warna kuning dan merah. Namun, dihukumi haram menyemirnya dengan warna hitam menurut pendapat yang paling sahih dari mazhab tersebut. 

Adapun rambut yang belum beruban, berdasarkan pendapat Ath-Thabari di atas, maka hukumnya terlarang untuk menyemirnya. Dan termasuk dilarang menyemir rambut dengan warna hitam dengan tujuan menutupi atau bahkan mengelabui, kecuali dalam konteks perang. Pendapat ini bisa dijadikan pegangan.

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi: Shahih Muslim Bisyarh An-Nawawi; An-Nawawi, Fath Al-Bari; Ibn Hajar Al-Asqalani, dan 'Umdah Al-Qari; Badruddin Al-'Aini.

###


Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching