ikl Tanya Nyai: Wudhu saat Haid? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Nyai: Wudhu saat Haid?

Share it:

Tanya Nyai: Wudhu saat Haid?




Pertanyaan (Miftakhus Sa'adah):

Apakah boleh wanita yang sedang dalam keadaan haid berwudhu? 

Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah):

Ulama sepakat bahwa hadats kecil—semisal karena buang air kecil atau kentut—bisa dihilangkan dengan wudhu. Sedangkan hadats besar—semisal sebab haid, nifas (kondisi setelah melahirkan) dan janabah (kondisi junub)—bisa dihilangkan dengan mandi besar. 



Klasifikasi ini menjelaskan bahwa sebuah persoalan memiliki sistem penyelesaiannya masing-masing. Itu artinya, hadats kecil tak mewajibkan mandi besar dan hadats besar tak cukup hanya dengan wudhu. 
Sampai di sini kita bisa memahami bahwa berwudhu tak bisa menjadikan wanita yang sedang haid menjadi suci. Sebagai konsekuensinya, walaupun seorang wanita yang sedang haid berwudhu, ia tetap tidak bisa melakukan apa pun (kegiatan ibadah syar’i) yang seharusnya bisa dilakukan dalam keadaan suci.
Wudhu memiliki  syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib yakni syarat yang apabila telah terpenuhi dapat mewajibkan seseorang untuk berwudhu. Sedangkan syarat sah yakni syarat yang apabila terpenuhi dapat menjadikan wudhu tersebut bisa dihukumi sah.
Berikut kami sampaikan syarat wajib wudhu:
1. Berakal, Baligh, dan Islam. Syarat ini merupakan syarat wajib bagi setiap ibadah. Maka ibadah apa pun tidak wajib untuk dikerjakan jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi.
2. Mampu menggunakan air yang cukup. Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, bagi orang yang tidak bisa menggunakan air, atau tidak menemukan air, atau ada air tapi sedikit, yang apabila digunakan tidak cukup untuk wudhu, maka tidak wajib untuk wudhu. Sedangkan menurut UlamaSyafiiyah dan Hanabilah, mereka tetap harus menggunakan air tersebut walau sedikit, kemudian tayamum.
3. Adanya hadats.
4. Tidak ada haid dan nifas bagi perempuan.
5. Telah sempitnya waktu shalat/waktu untuk menunaikan shalat mau habis. Seseorang harus atau wajib menyegerakan wudhunya untuk menunaikan shalatnya.
Adapun syarat sah wudhu adalah:



1. Meratakan air kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh.
2. Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu.
3. Tidak adanya penghalang (المنافي/المانع) atau terputusnya hal yang membatalkan wudhu (انقطاع الناقض). Dalam hal ini, haid merupakan salah satu penghalang yang dimaksud dan dapat menjadi pembatal wudhu apabila darahnya menetes.



Ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa apabila seorang wanita sedang haid, haram baginya melakukan thaharah (bersuci) baik mandi besar maupun wudhu, sebelum selesai haidnya. Sebab, sesuatu yang mewajibkan thaharah secara otomatis menghalangi keabsahan thaharah tersebut, bila belum sampai pada batas masanya. Maka sia-sia saja untuk wudhu atau mandi besar saat kondisi sedang haid, sebab tidak dapat dihukumi sah. 



Namun, jika mandi yang dilakukan adalah mandi biasa seperti kegiatan mandi harian, itu bukanlah yang dimaksud dalam thaharah yang dianggap sia-sia tersebut. 
Abdurrahman Al-Jaziriy mengatakan bahwa wudhunya seorang wanita yang sedang haid tidaklah dianggap, alias sia-sia, karena tidak sah. Namun, ada pendapat yang menyatakan disunnahkannya wanita haid untuk tetap berwudhu setiap kali waktu shalat tiba dan duduk di tempat di mana ia biasanya shalat. Tapi, wudhunya ini hanyalah formalitas yang dilakukan dalam rangka supaya ia tidak melupakan shalat (ketika dalam kondisi harus meninggalkan shalat).



Sahabat yang budiman, dengan penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa tidak adanya haid dan nifas menjadi syarat wajib dan sah dari whudu. Itu artinya, menurut Wahbah Az-Zuhaily, bagi wanita yang sedang haid dan nifas, tidak wajib baginya untuk melaksanakan wudhu, di sisi lain jika ia melakukannya maka wudhunya dihukumi tidak sah, atau dianggap formalitas semata. 
Referensi: Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuhu, dan Al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib Al-‘Arba’ah.


*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

Tata Cara

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching