ikl Tanya Nyai: Menutup Dagu ketika Shalat? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Nyai: Menutup Dagu ketika Shalat?

Share it:

Tanya Nyai: Menutup Dagu ketika Shalat?

Pertanyaan (Vatriyan):
Apakah dagu harus tertutup ketika seorang perempuan shalat?
Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah):
Secara ijma’ menutup aurat hukumnya adalah wajib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat.  Adapun batasan aurat yang dimaksud adalah beragam menurut masing-masing mazhab.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas. Ada baiknya kita membahas dulu apa batasan wajah dalam Fikih Islam. Dalam pembahasan bab wudhu di kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa batas wajah untuk bagian atas adalah tempat tumbuhnya rambut. Untuk bagian bawah adalah dagu hingga rahang kanan dan kiri yang sejajar dengan dagu. 
Dengan demikian, bagian bawah dagu bukanlah termasuk wajah. Inilah sebabnya bagian bawah dagu bukanlah anggota badan yang wajib dibasuh ketika wudhu. 
Meski demikian, dalam kaidah fikih disebutkan:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Sesuatu yang apabila tidak ada akan membuat perkara yang wajib menjadi tidak sempurna, maka hukumnya adalah wajib.
Karena membasuh wajah tak bisa sempurna jika tidak membasuh bagian bawah dagu, maka membasuh bagian badan bawah dagu (berdasarkan kaidah di atas) menjadi wajib.



Lalu apa hukumnya menutup dagu saat shalat?
Syeikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa yang termasuk aurat (bagi laki-laki) adalah anggota antara pusar dan lutut. Meski demikian, beliau mengatakan menutupi sebagian dari pusar dan lutut itu sendiri hukumnya wajib agar aurat dapat benar-benar tertutupi. 
Syeikh Muhammad Syatho Ad-Dimyathi mengomentari pendapat tersebut bahwa seolah-olah Syeikh Zainuddin Al-Malibari hendak mengatakan bahwa pusar dan lutut bukanlah bagian dari anggota tubuh yang dimaksud “di antara pusar dan lutut”. Dengan demikian, tidaklah wajib menutupi pusar dan lutut. 
Namun, menutupi sebagian dari pusar dan lutut menjadi wajib. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih di mana sesuatu yang apabila tidak dilakukan akan membuat perkara yang wajib menjadi tidak sempurna maka hukumnya adalah wajib. 
Dengan demikian, dengan menggunakan analogi di atas, maka menutup bagian bawah dagu hukumnya wajib, sebab apabila bagian bawah dagu tak ditutupi, maka akan membuat kewajiban menutup aurat menjadi tidak sempurna. 
Dengan demikian, tidak hanya bagian bawah dagu saja yang wajib ditutupi, tapi juga melebihkan bagian sekitar wajah (seperti sedikit bagian atas dahi dekat tempat tumbuhnya rambut dan tepi pipi dekat telinga). Hal terpenting adalah wajib untuk menutup aurat dengan sempurna dan menjaganya agar tidak mudah tersingkap.
Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.
Referensi: Ghayatu Al-Wushul; Al-‘Inayatu Syarhu Al-Hidayati; Fathu Al-Mu’in; I’anatu Ath-Thalibin; Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuhu; Al-Fiqhu ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah

*Jika artikel di Website Bintang Songgo dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin.*
Share it:

Hukum

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching