Tanya Kiyai : HUKUM MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN TANPA DIUNDANG
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sekarang musimnya orang melangsungkan resepsi pernikahan. Realita mengatakan, yang hadir dalam acara tersebut bukan hanya orang-orang yang diundang. Namun banyak orang-orang yang tak diundang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut. Bagaimana hukumnya? Boleh atau tidak? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Sholahuddin, Kediri)
Admin- Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Dalam sebuah acara resepsi pernikahan atau sejenisnya tak jarang ditemukan orang-orang yang ikut hadir dalam acara tersebut kendati ia tidak diundang secara resmi oleh pihak tuan rumah. Tentunya keberadaan orang yang tidak diundang hakikatnya tidak mendapatkan izin dari pihak tuan rumah untuk hadir dalam acaranya.
Untuk itu, menjadi tamu liar yang tak diundang hukumnya adalah haram kecuali diketahui bahwa pihak tuan rumah akan rela atau tidak keberatan dengan kehadirannya. Syekh Zakaria al-Anshari mengatakan dalam kitab Asna al-Mathalib:
وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ.
“Dan haram tathafful, yaitu menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila mengetahui kerelaan pemilik (tuan rumah) dengan kehadirannya karena atas dasar ramah dan gembira di antara keduanya.” (Asna al-Mathalib, III/227)
Dalam kelanjutannya, Imam al-Haramain menegaskan bahwa larangan menghadiri walimah tanpa diundang hanya ditentukan apabila orang tersebut dipastikan tidak masuk dalam orang-orang yang dikehendaki pihak tuan rumah. Sehingga jika pihak tuan rumah menghendaki siapa saja boleh menghadiri atau undangannya yang bersifat umum, misalkan mengundang seluruh teman sekolah, seluruh rekan kerja, atau seluruh tetangga, maka boleh untuk menghadirinya. Karena dalam hal ini indikasi kerelaan pihak tuan rumah sudah sangat jelas.
Syekh Khatib as-Syirbini mengutip pendapat imam al-Haramain dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:
وَقَيَّدَ ذَلِكَ الْإِمَامُ بِالدَّعْوَةِ الْخَاصَّةِ، أَمَّا الْعَامَّةُ كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ فَلَا تَطَفُّلَ
“Imam al-Haramain memberikan ketentuan haramnya apabila ada undangan khusus. Adapun undangan yang bersifat umum, seperti orang yang membuka pintu dan mempersilahkan siapa saja yang berkenan, maka keharaman menghadiri walimah tanpa diundang tidak berlaku lagi.” (Mughni al-Muhtaj, IV/410) []waAllahu a’lam
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar