ikl Tanya Nyai: Sulam Alis? - Bintang Songo

Search This Web

Popular Posts

Tanya Nyai: Sulam Alis?

Share it:


Biasanya ketika merias wajah saya sering merasa alis kurang rapi, sehingga ada keinginan untuk mencukur alis tersebut. Bagaimana hukumnya mencukur alis? Bolehkah melakukan sulam atau mentato alis meskipun temporer?
Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah)
Alis merupakan salah satu bagian dalam wajah yang sering kali dianggap sebagai pusat perhatian bagi perempuan. Tak jarang sebagian perempuan merasa alisnya tidak rata, kurang tebal, ataupun alisnya melebar. Karena kondisi tersebut dianggap mengganggu penampilan, maka tak sedikit perempuan yang menyulam/mentato alis agar alisnya terlihat rapih dan menarik.
Sahabat KESAN yang budiman, sulam alis merupakan sebuah teknik di mana alat pegangan kecil yang terbuat dari beberapa jarum kecil dipakai untuk menambahkan pigmen semi-permanen ke wajah. Adapun sulam alis berbeda dengan tato alis. Di antara perbedaannya adalah:
1. Tato alis harus mencukur semua bulu alis, sementara sulam alis hanya mencabut beberapa helai saja untuk merapikannya.
2. Tato alis bersifat permanen, sementara sulam alis semi-permanen yang bertahan sekitar 1-3 tahun.
3. Jarum tato alis menembus sampai lapisan kulit keempat, sementara sulam alis hanya sampai lapisan kedua. Namun keduanya tetap menyebabkan keluarnya darah akibat luka jarum yang ditusukkan.
Umum diketahui bahwa tato dilarang dalam agama Islam. Namun, berdasarkan perbedaan di atas, apakah hukum tato dengan sulam alis berbeda atau sama?
Pertama, sulam alis hanya mencabut beberapa helai bulu alis. Menurut Imam Nawawi seseorang tidak boleh mencukur alis dan bulu halus di bagian tepi wajah. Sementara  menurut Syihabuddin An-Nafrawiy (ulama Malikiyah) tidak masalah mencukur alis atau sebagiannya agar tampak rapi.
Kedua, sulam alis bersifat semi-permanen alias dibuat untuk jangka panjang, tapi tetap tidak permanen. Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa larangan merubah ciptaan Allah ketika perubahannya bersifat permanen (باقيا). Adapun yang tak bersifat permanen semisal celak atau cat warna dibolehkan oleh Imam Maliki dan para ulama lainnya.
Ketiga, sulam alis melalui proses melukai lalu menyebabkan keluarnya darah. Ibnu Hajar dan Ashhabu As-Syafii mengatakan bahwa anggota yang ditato akan menjadi najis permanen sebab darahnya akan terisolasi oleh tinta yang dimasukkan. Pendapat ini disepakati oleh para ulama sehingga diwajibkan untuk menghilangkan tato tersebut bila tak menimbulkan mudharat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambung rambutnya, serta perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta ditato (HR. Bukhari no. 5933).
Tato maupun sulam alis sama-sama dilakukan dengan proses jirahah (melukai), di mana hal ini dilarang dalam Islam karena termasuk membahayakan diri. Proses melukai ini sudah memenuhi syarat untuk dijadikan illat (sebab) hukum atas keharaman tato dan sulam alis dari segi kejelasannya (ظاهر), batasannya (منضبط), dan kesesuaiannya (مناسب). Dari luka, lalu muncul darah, kemudian tercampur dengan tinta sehingga terbentuklah najis dalam kulit yang menjadi penghalang ketika bersuci dan wajib dihilangkan.
Dalam suatu riwayat disebutkan:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ   
Allah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato dan yang minta ditato dan perempuan yang mencukur bulu di wajah dan yang minta dicukur bulu di wajahnya dan perempuan yang merenggangkan giginya untuk keindahan dan perempuan yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah (HR. Muslim no. 2125)
Imam Nawawi menjelaskan makna al-wasymu atau tato yang dimaksud di atas yakni memasukkan jarum atau sejenisnya ke dalam punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, atau anggota tubuh perempuan lainnya sampai keluar darah, kemudian tempat tersebut diisi dengan celak atau tinta agar berwarna hijau.
Dalam syarah Abi Daud dijelaskan bahwa makna al-wasyimah adalah perempuan yang membuat tahi lalat dengan celak atau tinta menggunakan metode tato. Pada masa itu, sebagian orang menjadikan tahi lalat di wajah sebagai tanda kecantikan seorang wanita.
Keharaman tato ini dikaitkan dengan dua hal, yaitu taghyirul kholqi (merubah ciptaan Allah) dan tadlis (menipu). Disebut taghyir karena sudah merubah ciptaan Allah dan disebut tadlis karena dijadikan sarana untuk menipu calon suami agar maharnya semakin banyak.
Namun menurut Abu Al-Hasan Al-‘Adawiy dari mazhab Maliki, alasan diharamkannya tato bukanlah tadlis. Karena dalam konteks seorang perempuan yang sudah menikah lalu melakukan tato maka tidak ada yang tertipu. Pun begitu bukan karena taghyir sebab merubah ciptaan Allah dengan tujuan kecantikan bukan termasuk kemungkaran, semisal menyemir rambut dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Sejatinya, Islam tidak melarang wanita untuk berhias. Namun proses melukai dalam praktik sulam alis membuatnya dilarang, karena menyebabkan tercampurnya darah dengan tinta yang terisolasi di dalam kulit sehingga menghalangi proses bersuci. Oleh karena itu sulam alis walaupun bersifat semi-permanen, tetap haram hukumnya. Sebagai alternatifnya, sudah tersedia berbagai macam embroidery pen dari berbagai produk kosmetik dan henna yang tak melukai kulit namun hasilnya tak kalah cantik dibandingkan dengan sulam alis.
Demikian ulasan untuk sulam alis dengan teknologi dan metode terkini. Karena tidak perlu melakukan suatu yang dilarang hanya demi kecantikan. Teknologi kecantikan terus berkembang, demikian pula pertimbangan fiqihnya akan terus mengiringi.
Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.
Referensi: Syarhu An-Nawawi ‘ala Muslim; 14/106; Al-Fawakihu Ad-Dawaniy; 2/314; Naylu Al-Awthar; 6/229;  Fathu Al-Baari li Ibni Hajar: 10/372; Naylu Al-Awthar: 6/228; Al-Mausu’ah Alfiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah; 43/159; Syarhu An-Nawawi ‘ala Muslim; 14/106; Syarhu Sunani Abi Dawud lil ‘Ubbad; 468/11; Hasyiyah Al-‘Adawy; 2/459
Share it:

Hukum

Islam

Tanya Jawab

iklan

Post A Comment:

0 comments:

searching